Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI–Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sertajaya (FMS) mendatangi kantor Kelurahan Sertajaya, untuk beraudiensi terkait permasalahan lapangan sepakbola, Rabu (6/11/2024) di aula Kelurahan Sertajaya.
“Hari ini kami berdialog dengan pihak kelurahan ingin mengembalikan lagi fungsi lapangan sepakbola yang setau kami dari tahun lalu atau dari tahun 1960 digunakan untuk lapangan sepak bola dan milik kelurahan yang dulu Desa Sertajaya,” kata Ketua FMS Ulumudin, saat diwawancarai.
Makanya dari itu, Lanjut Ulumudin dalam audiensi ini masyarakat sertajaya meminta restu dan dukungan untuk mengambil alih fungsi bahwa lapangan tersebut milik Kelurahan Sertajaya dan milik masyarakat sertajaya.
“Kondisinya di lokasi sudah ada pemagaran dan sudah ada yang mengklaim dua kubu yang merasa mungkin tanah tersebut adalah tanah nenek moyangnya. Masyarakat sertajaya yang awalnya diam dan memperhatikan, tapi setelah kami bergerak alhamdulillah ternyata masyarakat menunggu kami untuk menyampaikan aspirasinya untuk menyampaikan kekuatan, data yang tertulis, insyaallah kami akan berjuang bahwa tanah tersebut adalah tanah lapangan sepak bola,” jelas dia.
Sementara, Sekretaris FMS Darsum meyakini bahwa tanah tersebut dari dulu adalah berfungsi sebagai lapangan sepakbola, merujuk dari Inventalisir dari data pada saat itu Kelurahan Sertajaya masih berstatus desa pada tahun 2004 bahwa tanah itu tercatat lapangan sepakbola yang tertulis di data C desa dengan nomor persil 156.
“Jadi di catatan data C desa nomor persil 156 itu objeknya dulu juga lapangan Sepakbola, itu terbit Desember 2004, bukti lainnya baru kemarin kami dapat data sertifikat tetangga yang sekarang menjadi SMP Negeri 1 Cikarang Timur kami melihat dalam peta sertifikat di sampingnya itu tertulis tanah desa, jelas itu adalah prodak BPN,” tegasnya.
Dalam hal ini, Darsum berharap dalam audiensi ini meminta kepada Kelurahan Sertajaya untuk segera melakukan legalisasi masalah tanah yang ada di sertajaya yang belum bersertifikat dengan tujuan agar tidak permasalahan hukum di kemudian hari.
“Harapan kami bawa tanah tersebut agar menjadi tanah milik pemerintah sertajaya. Dalam hal ini kami memberikan support kepada pemerintah karena mengingat masyarakat sertajaya itu membutuhkan lapangan olahraga,” tandasnya.
Ditemui di lokasi Audiensi, Lurah Sertajaya Indra Irvana mengatakan, terkait menindak lanjuti audiensi ini pihaknya sudah mendapatkan informasi data dan alat bukti bahwa tanah yang disengketakan ini aset dari pemerintah Kelurahan Sertajaya.
“dari data-data yang kami miliki yang diberikan oleh Forum Masyarakat Sertajaya itu coba kami tindak lanjuti, kita pelajari dan akan koordinasikan ke Pemerintah Daerah,” terang dia.
“Untuk masyarakat sertajaya pertama saya menghimbau untuk tetap menjaga stabilitas kerukunan antar warga, proses masih berjalan saya berharap dukungan dan support masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan ini secepatnya,” tutupnya.
Perlu diketahui, sebelumnya BPN Kabupaten Bekasi melayangkan surat dengan nomor MP.02.01/1214-32.16.600/VII/2024 tertanggal 21 Agustus 2024, perihal Permohonan Informasi kepada Kelurahan sertajaya guna kepentingan analisis lebih lanjut dalam penanganan sengketa Girik C Nomor 1638 persil Nomor 25 dan Girik C Nomor 1546 Persil 39.
Lalu dijawab oleh Pemerintah Kelurahan Sertajaya dengan nomor PM. 02.04/118/STJ/2024 tertanggal 28 Agustus 2024 perihal informasi tanah titisara lapangan sepakbola diantaranya.
1. Berdasarkan buku induk/Girik C tanah tersebut adalah tanah titisara No. II persil 156
2. Tanah tersebut tercatat dengan SPPT NOP. 32.18.041.003.004.016.0 atas nama titisara Desa Sertajaya
3. Tanah tersebut tercatat dibuku inventaris Desa Sertajaya yang di tanda tangani kepada Desa Sertajaya pada tahun 2024 sebelum beralih status menjadi kelurahan
4. Tanah tersebut tercatat didalam sertifikat tanah SMP 1 Cikarang Timur didalam Gambar ukur tergambar jelas bahwa tanah tersebut adalah tanah kas desa.
5. Tanah tersebut sejak tahun 1960 sudah dikuasai fisik oleh Desa Sertajaya berupa lapangan sertajaya.
6. Mengenai girik C No. 1638 nomor 25 buku girik C Kelurahan Sertajaya tidak tercatat atas nama itu.
7. Mengenai girik C No. 1546 persil 89 di buku girik C Kelurahan Sertajaya tidak tercatat atas nama itu.