Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI--Ahli waris Raden Harsa Nata Sastranagara Djajadi Nigrat kembali memasang plang tanah miliknya yang terletak di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya di Blok Kedondong seluas 12 Hektar, Blok Djuwet 11 Hektar, Blok Genjer seluas 5,4 Hektar, dan di Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya tepatnya di Blok Tjangklong seluas 13 Hektar, Kamis (6/4/2023).
“Pemasangan plang ini kami sampaikan jangan ada lagi nanti orang tidak tau kalau itu tanah kami dari turun-temurun, oleh karena itu saya pasang lagi plang dan saya juga sudah mengecek patok- patok kami di tanah tersebut dari jaman dulu, jaman kakek saya,” kata ahli waris Raden Harsa Nata Sastranagara Djajadi Nigrat.
Ahli waris Raden Harsa Nata Sastranagara Djajadi Nigrat mengakui bahwa dirinya belum pernah menjual tanah miliknya, dengan adanya plang beberapa perusahaan di atas tanah milikinya mengaku heran sedangkan selama ini belum pernah merasa menjual tanah tersebut. Pemasangan plang ini untuk menegaskan kembali bahwa pemilik tanah tidak pernah menjual.
“Kalau saya nilai kerugian ya pasti ada, dan yang pasti bukan hanya saya yang dirugikan, Negara juga ikut rugi karena kalau perusahaan itu niat membeli tanah harus ada BPHTB atau pajak jual beli. Maka dari itu mereka sama dengan merugikan negara dengan menguasai tanah milik kami tapi tidak pernah membeli, artinya mereka sudah mengelabui pajak dan ini jelas sudah merugikan negara,” tegasnya.
Ahli waris mengakui bahwa tanah ini tanah adat dan masih aktif mereka penggarap ini menanam seizin pemilik tanah. “ini tanah adalah tanah turun-temurun atau tanah adat dan tidak terbatas berdasarkan Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) dari tahun 1951 dan menjelaskan tidak berakhir, kita juga bayar IPEDA / IREDA. Kok tiba-tiba ada yang mengaku sebagai pemilik tanah dan masyarakat (penggarap) juga tidak merasa menjual,” jelas dia.
“Adanya oknum yang mengaku-ngaku diberi kepercayaan oleh kami itu sudah kami selesaikan dan ada pernyataan dari oknum tersebut dan mengakui bahwa itu bukan tanah dia, dan diduga perusahaan-perushaan itu tertipu oleh oknum ini. Makanya kami tegaskan lagi dengan memasang plang agar perusahaan itu tidak tertipu oleh oknum yang mengaku memiliki hak atas tanah kami,” tegasnya kembali.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Adam Herdian, S.H. dari Kantor Hukum Adam dan Partners mengatakan bahwa kegitan yang dilakukan oleh ahli waris atau pemilik lahan untuk menegaskan tanah tersebut adalah milik ahli waris, dengan bukti-bukti kepemilikan yang lengkap.
“Apa yang saat ini kami lakukan adalah pemasangan plang, gunanya yaitu karena kabar berita yang beredar di tengah masyarakat adalah adanya oknum-oknum yang mengaku-ngaku bahwa tanah tersebut ini milik TITISARA (Titipan Sementara) dan TKD (Tanah Kas Desa), padahal jelas itu terbantahkan dengan surat-surat ini semua,” kata Kuasa Hukum.
Adam Herdian, S.H sebagai Kuasa Hukum menghimbau kepada oknum-oknum yang mengklaim dan memanfaatkan tanah ini tanpa sepengetahuan dan izin pemilik tanah agar segera menyerahkan kembali tanah kepada pemiliknya, sebelum pihaknya melakukan proses secara hukum.
“Kita masih menunggu itikad baik dari oknum yang menguasai lahan klien kami, tapi dari pengakuan salah satu oknum itu sudah ada baik bukti dari rekamannya serta berita acaranya, kita tunggu saja. Kami dari tim kuasa hukum masih menunggu itikad baiknya tapi dalam waktu dekat tidak ada itikad baik itu kami akan ambil langkah hukum,” tegas dia.
“Kami (Kuasa Hukum) juga sudah klarifikasi ke salah satu perusahaan tersebut jadi menurut keterangan perusahaan mereka ini tidak beli secara jual beli, mereka hanya oper alih garap dari pengarap di tanah klien kami (Ahli Waris), jadi sebenernya tanah ini kami tegaskan dengan memasang plang kembali dan kami ambil alih kembali,” tandasnya. (FB)