Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Share
Sign In
Notification
Latest News
Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Pemerintahan
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Pemerintahan
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah
Pemerintahan
Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

admin Published 30/04/2026
Share
3 Min Read

D.I. Yogyakarta – Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, akhirnya kembali ke tangannya. Keadaan itu langsung memberi rasa aman bagi Mbah Tupon dan keluarga, sekaligus menutup kekhawatiran yang sempat muncul karena kasus mafia tanah yang menimpanya pada April 2025 lalu.

Sertipikat diserahkan langsung di kediaman Mbah Tupon, dengan disaksikan oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, didampingi Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, serta jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Bantul. Hal ini jadi titik akhir perjuangan Mbah Tupon dalam melawan ulah mafia tanah dan mempertahankan hak atas tanahnya.

“Kami dari Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan yang luar biasa dari berbagai pihak rasanya mustahil sertipikat ini kembali ke Mbah Tupon,” terang Suki Ratnasari selaku kuasa hukum Mbah Tupon dalam kegiatan Serah Terima Sertipikat Mbah Tupon pada Kamis (09/04/2026).

Usai memegang kembali sertipikat tanahnya, Mbah Tupon dan sang istri langsung melakukan sujud syukur sembari menangis. Suasana haru dan bahagia terasa, mengingat proses hukum dari kasus Mbah Tupon ini terbilang tidak mudah.

Sebelumnya, pada April 2025 lalu, saat kasus mafia tanah Mbah Tupon terkuak, Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, mengambil langkah dengan bersurat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar menunda proses lelang tanah milik Mbah Tupon. Pihak Kanwil BPN juga langsung melakukan blokir internal untuk memproses sengketa pertanahan tersebut.

“Ini merupakan sinergi bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Jadi kekuatan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto.

Belajar dari kasus yang menimpa Mbah Tupon, Tri Harnanto mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah serta menjaga dokumen pertanahan dengan baik. Tujuannya, agar tanah memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pun meminta masyarakat waspada jika ada pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan. Jika melihat kasus Mbah Tupon, meski tergolong kompleks, ia menyebut kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan pertanahan tetap diproses dengan adil meski membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses dan divonis bersalah,” ujar Bupati Bantul.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan hal serupa. “Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sampai terjadi peristiwa yang sama. Masih banyak perkara serupa karena keterbatasan tidak bisa terungkap. Kami meminta masyarakat apabila ada hal-hal serupa untuk melaporkan pada penegak hukum,” tegasnya.

You Might Also Like

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

admin 30/04/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya
Next Article Hadiri Perayaan Paskah Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Paskah Membangun Semangat Kebangkitan Bangsa

Paling Banyak Dibaca

EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan 09/07/2026
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga 07/07/2026
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis 09/07/2026
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan 11/07/2026
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan 11/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?