Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Disdukcapil Tidak Melarang Pendatang ke Kabupaten Bekasi, Ini Syaratnya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Disdukcapil Tidak Melarang Pendatang ke Kabupaten Bekasi, Ini Syaratnya

Disdukcapil Tidak Melarang Pendatang ke Kabupaten Bekasi, Ini Syaratnya

admin Published 10/06/2019
Share
2 Min Read
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pasca libur lebaran, arus urbanisasi kerap sulit dibendung. Pasalnya, pemudik yang pulang ke kampung halaman biasanya akan datang kembali dengan membawa sanak keluarga baru.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana mengatakan Kabupaten Bekasi sebagai daerah penyangga ibu kota masih dinilai sebagai daerah favorit tujuan urbanisasi. Masyarakat menganggap bahwa daerah yang terkenal dengan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara ini sebagai tempat yang pas untuk mencari rezeki.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak melarang adanya pendatang di Kabupaten Bekasi. Yang penting mereka membawa dokumen kependudukan, ” kata dia saat ditemui usai mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama kerja pasca libur lebaran, Senin (10/06).

Ali mengatakan kelengkapan dokumen perlu diurus karena nantinya akan berkaitan dengan program pemerintah terkait pendataan penduduk, misalnya untuk mengetahui data jumlah warga di Kabupaten Bekasi.

“Selain itu hal-hal seperti ini juga nantinya akan berguna bagi pendatang itu sendiri, baik dalam hal pelayanan kesehatan atau pengurusan dokumen lainnya saat tinggal di Kabupaten Bekasi,” kata Ali.

Untuk itu, kata Ali, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penduduk yang sudah lama tinggal atau baru datang untuk membawa surat pindah dari kantor Disdukcapil daerah asal serta mengurus administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi.

“Nanti kita juga akan operasi kependudukan, tetapi kita akan koordinasikan terlebih dulu dengan dinas atau instansi terkait lainnya,” kata dia. (adv)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 10/06/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Gelar Apel di Hari Pertama Kerja Libur Lebaran
Next Article Pimpin Apel Gabungan Tri Apresiasi  Aparatur yang Hadir 

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?