Fakta Bekasi, KOTA BEKASI— Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi terus melakukan proses penagihan terhadap para penunggak Wajib Pajak yang jumlahnya tidak sedikit. Dari data terdapat sejumlah 246 ribu Wajib Pajak yang terhitung mulai dari tahun 2007 sampai dengan 2018 belum membayarkan kewajiban pajaknya.
Terkait hal ini Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Karya Sukmajaya mengakui jumlah penunggak pajak tersebut adalah penunggak Pajak Bumi dan Banggunan.
“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi piutang PBB terhadap Wajib Pajak,” ucap Karya saat ditemui oleh media.
Menurutnya, data verifikasi Bapenda dari 246 ribu Wajib Pajak tersebut di dominasi oleh rumah tangga atau masuk ke dalam buku 1, 2 dan 3 yaitu Wajib Pajak mulai dari seratus ribu rupiah sampai dengan dua juta rupiah.
Sedangkan untuk Wajib Pajak buku 4 dan 5 adalah Wajib Pajak yang dikenakan pajak mulai dari dua juta rupiah keatas sampai dengan lima juta keatas. Untuk jumlah secara keseluruhan tunggakan Wajib Pajak dari buku 1, 2, 3, 4 dan 5, kata Karya sebesar Rp. 439 M. Dan Bapenda Kota Bekasi melalui semua stakeholder tutur dia akan berupaya semaksimal mungkin agar tagihan pajak tersebut bisa tercapai sampai dengan 31 Desember 2018.
“Kami tentunya membutuhkan kerjasama semua pihak, Bapenda tidak bisa bekerja sendiri. Perlu peran serta yang lain terutama dari masyarakat untuk ikut serta mengoptimalkan realisasi target tagihan tersebut,” kata putra asli Bekasi ini.
Sambungnya, beliau meminta masyarakat untuk turut serta membangun kesadaran agar membayarkan kewajiban membayar pajak, Bapenda Kota Bekasi kata Karya pun melibatkan beberapa elemen untuk memaksimalkan proses penagihan tunggakan pajak. Bapenda menurutnya melibatkan inspektorat, Kecamatan, kelurahan dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda di setiap Kecamatan selain itu, pihak kejaksaan pun ikut membantu proses optimalisasi dari penagihan PBB.
“Untuk buku 4 dan 5 terdapat 12 ribu surat tagihan untuk Wajib Pajak, dan ini sudah kami distribusikan di 12 Kecamatan se Kota Bekasi,” ujarnya.
Masih kata Karya, untuk memudahkan para Wajib Pajak yang sudah menunggak beberapa tahun lamanya, Pemerintah Kota Bekasi memberikan kemudahan pembayaran Pajak tanpa harus membayarkan dendanya.
“Bersamaan itu dengan adanya Perwal Nomor 48 Tahun 2018 tentang penghapusan sanksi administrasi denda, jadi setiap Wajib Pajak cukup membayarkan Pajaknya saja tanpa harus membayarkan dendanya,” tegasnya.
Dengan adanya Perwal ini, Karya menghimbau kepada semua Wajib Pajak, yang sampai dengan saat ini belum membayarkan pajaknya, untuk segera melunasi kewajibannya.
“Silahkan bayar mumpung ada penghapusan denda, karena cukup bayar pajaknya aja tanpa bayar denda,” bebernya.
Di dalam perwal tersebut, lanjut Karya disebutkan proses penghapusan denda kepada wajib pajak dilakukan dimulai dari tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
“Manfaatin ini, terhitung mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2018,” pungkasnya. (ger)