Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Langgar Regulasi Pengelolaan Limbah B3, Balidsus Laporkan Tenma dan Nagoya KemenLHK
Share
Sign In
Notification
Latest News
Fatayat NU Kab. Bekasi Teken Komitmen, Bergerak Cegah Praktik Sunat Perempuan
Kesehatan
PT Lippo Cikarang Tbk Bukukan Marketing Sales Rp1,2 Triliun pada 9M25 atau 73% dari Target Tahun 2025
Bisnis
Lindungi Aset dari Inflasi, Raih Passive Income Stabil lewat New Palm Town House di Kota Jababeka
Bisnis
Ajak Pemuda Jadi Aktor Pembangunan, KNPI Kab. Bekasi Bahas ‘Formulasi Gerakan Pemuda’
Pemerintahan
Transformasi Digital ATR/BPN: Aset Tanah Kini Bisa Dipantau dari Ponsel
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Langgar Regulasi Pengelolaan Limbah B3, Balidsus Laporkan Tenma dan Nagoya KemenLHK

Langgar Regulasi Pengelolaan Limbah B3, Balidsus Laporkan Tenma dan Nagoya KemenLHK

admin Published 28/05/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bantuan Advokasi Lingkungan dan Sosial Untuk Unit Khusus (Balidsus), melaporakan PT Tenma Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri MM2100, Blok I, Cibitung dan PT Nagoya Alam Sejahtera ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) Republik Indonesia (RI), karena diduga melakukan tindak pidana pengelolaan limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3 .

Ketua Umum Balidusus, Agus Salim mengatakan, laporan yang dilajukan pihaknya ini atas dasar pasal 103, pasal 104 jo pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin.

“Laporan kami dasarnya kuat bahwa PT Tenma sendiri tidak memiliki izin pengelolaan limbah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Sedangkan pihak PT Nagoya Alam Sejahtera tidak memiliki Tempat Pembuangan Limbah Sementara (TPLS),” ujar Agus, Senin (28/5).

Atas hal tersebut, terang Agus, telah mengakibatkan pencemaran lingkungan secara masif. Baik di lingkungan perusahaan, maupun di TPLS milik PT Nagoya. “Tidak memiliki izin TPLS adalah pihak PT Nagoya. Karena masih tetap mengangkut limbah tersebut di PT Tenma,” terangnya.

Seharusnya, kata dia, kalau tidak memiliki izin TLPS maka tidak diperbolahkan melakukan hal itu. “Mereka sudah melawan peraturan, baik peraturan daerah maupun pusat. Maka harus kita soroti dan laporkan ke KemenLHK,” tegasnya.

Dia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi serta KemenLHK RI untuk menindak tegas kepada pengusaha dan rekanan. Karena mereka hanya mengambil dan mengeruk keuntungan sendiri dengan mengabaikan peraturan yang ada.

“Pemerintah membuat peraturan untuk dipatuhi. Jangan ingin meraup keuntungan dengan melanggar perturan. Maka kami meminta kepada pihak DLH Kabupaten Bekasi dan KemenLHK untuk menindak serta mengecek juga melakukan verifikasi ke lokasi,” tambahnya.

Dia menegaskan, aktivitas pengangkutan limbah B3 saat ini masih terjadi di PT Tenma. Maka, Ia juga meminta agar pihak terkait untuk sementara limbah tersebut jangan diangkut, sebelum memiliki legalitas yang jelas.

“Harus memiliki izin jelas dulu agar bisa memenuhi peraturan yang ada. Maka dari itu kami meminta tindakan tegas dilakukan Pemkab melalui DLH dan KemenLHK agar hal ini menjadi contoh bagi pengusaha lain serta dalam rangkap mentaati peraturan yang berlaku,” jelasnya. (fb)

You Might Also Like

Ajak Pemuda Jadi Aktor Pembangunan, KNPI Kab. Bekasi Bahas ‘Formulasi Gerakan Pemuda’

Transformasi Digital ATR/BPN: Aset Tanah Kini Bisa Dipantau dari Ponsel

Transformasi Digital ATR/BPN Percepat Akses Pembiayaan, Bank Mandiri: Proses Verifikasi Kini Lebih Mudah dan Aman

Transformasi Digital ATR/BPN Lewat Sentuh Tanahku, Permudah Pengecekan Legalitas Tanah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Pembebasan BPHTB untuk Percepatan PTSL

admin 28/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Cipkon Polsek Tambun Amankan Motor Tak Berplat Nomor
Next Article Dukung Program JKN-KIS, Pemkab Bekasi Terima Penghargaan

Paling Banyak Dibaca

Ajak Pemuda Jadi Aktor Pembangunan, KNPI Kab. Bekasi Bahas ‘Formulasi Gerakan Pemuda’
Pemerintahan 29/10/2025
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan 16/10/2025
Ibuki Sakurayama Hadir Menjawab Permintaan Hunian Keluarga Muda, Dinamis dan Praktis
Bisnis 18/10/2025
Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku
Pemerintahan 20/10/2025
HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan
Politik 20/10/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?