Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: LSM Kompi Duga E-Katalog Jadi Topeng Gratifikasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > LSM Kompi Duga E-Katalog Jadi Topeng Gratifikasi

LSM Kompi Duga E-Katalog Jadi Topeng Gratifikasi

admin Published 17/09/2024
Share
3 Min Read
Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pengadaan barang dan jasa termasuk kegiatan pekerjaan fisik yang menggunakan sistem e-katalog di Pemkab Bekasi, diduga menjadi salah satu cara pejabat untuk melakukan gratifikasi. Pasalnya, sistem pengadaan dengan katalog tidak melalui proses lelang dan mini kompetisi. E katalog sepenuhnya kuasa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menunjuk penyedia barang.

Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy Ali menerangkan, e katalog saat ini dimanfaatkan PPK untuk mendapatkan keuntungan. Kompi menduga, dalam sistem e katalog banyak proses yang tidak dilakukan PPK sehingga pihak penyedia langsung dipilih tanpa proses mini kompetisi.

“kalau mau fair dan transparan, PPK bisa melakukan mini kompetisi dalam pengadaan e katalog. Penyedia yang memenuhi kualifikasi diadu baik dari segi kelengkapan administrasi, barang, SDM dan finansial. Yang terjadi sekarang, kami menduga e katalog menjadi topeng gratifikasi pejabat,” paparnya.

Ditambahkan, dalam surat edaran kepala LKPP nomor 3 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaran e purchasing katalog melalui metode mini kompetisi bagi PPK dan pejabat pengadaan, hal ini perlu dilakukan bagi pengadaan yang nilainya lebih dari Rp200 juta. Sehingga penyedia diseleksi kembali saat mini kompetisi dilakukan.

“Proses tender dihilangkan dan diganti dengan e katalog yang lebih simpel, tapi juga bukan asal pilih penyedia. Apalagi untuk pekerjaan fisik yang nilai pekerjaannya cukup besar, harus dilakukan seleksi dengan mini kompetisi, bukan asal pilih berdasarkan kenal atau tidak, suka atau tidak, ngasih uang atau tidak,” ungkap Ergat.

Menurut Ergat, banyak kegiatan dan pengadaan barang yang diproses melalui e katalog harus diawasi lebih ketat. Pihak pembeli dan penyedia juga harus dipilih dengan kapasitas dan kulitasnya. Kompi akan terus mengumpulkan pengadaan yang ‘tabu’ untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Batas maksimal pengadaan barang jasa melalui e purchasing katalog sebesar Rp100 miliar, makanya ada anggaran yang awalnya Rp120 miliar untuk pembangunan salah satu jembatan namun akhirnya dipangkas agar bisa diproses melalui e katalog. Kalau diatas Rp100 miliar itu harus melalui proses tender, kenapa itu tidak dilakukan dengan proses tender, maka dari itu dugaan gratifikasi semakin kuat,” tambah Ergat.

“Kami sudah mengumpulkan beberapa pengadaan barang melalui e katalog yang prosesnya mencurigakan. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke APH,” pungkasnya. (***)

You Might Also Like

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

admin 17/09/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Resmi Jadi Anggota DPRD Kab. Bekasi, Iwan Setiawan Siap Berkontribusi Terhadap Masyarakat Cibitung-Cikarang Barat
Next Article FajarPaper Raih Predikat Pemenuhan Terbaik Penerapan Standar Industri Hijau Pada Penghargaan Industri Hijau 2024

Paling Banyak Dibaca

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?