Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Orange County Lippo Cikarang Langgar Perda RTRW
Share
Sign In
Notification
Latest News
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Bisnis > Orange County Lippo Cikarang Langgar Perda RTRW

Orange County Lippo Cikarang Langgar Perda RTRW

admin Published 23/10/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Belum tuntas persoalan dugaan suap perizinan Meikarta yang ditangani KPK, persoalan lain kembali mencuat. Yakni terkait dengan pembangunan apartemen dan pusat perbelanjaan di Kawasan Orange County Lippo Cikarang.

Pasalnya, pembangunan di kawasan tersebut disinyalir bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031.

Berdasarkan regulasi itu, Kawasan Orange County yang kini berganti nama menjadi Central Bussines District (CBD) Meikarta ketahui berdiri di atas zona berwarna cokelat muda atau wilayah yang masuk kategori Lokasi Peruntukan Industri (LPI).

Meski demikian, pembangunan sejumlah apartemen di kawasan tersebut tetap dilakukan hingga saat ini. Bahkan, pusat perbelanjaan yang belum lama ini digunakan sebagai Marketing Galeri Meikarta itu telah beroperasi sejak beberapa tahun silam.

Kepala Bidang Perizinan dan Penanaman Modal di DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Muhammad Said menampik jika Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan izin pembangunan untuk apartemen ataupun pusat perbelanjaan di kawasan tersebut.

“Ah salah lihat kali. Kami tidak akan mengeluarkan izin kalau itu tidak sesuai peruntukannya,” ucapnya, Selasa (23/10).

Kalaupun Pemkab Bekasi mengeluarkan izin, ia meyakini tidak akan menyalahi tata ruang. “Tentu sesuai RTRW dan warnanya kuning, bukan yang lain. Itu bisa dipastikan karena kita sudah turun ke lokasi dan menentukan titik koordinatnya,” ungkapnya.

Kalaupun pembangunan kawasan itu benar berada di zona LPI, Said berdalih itu adalah bentuk kenakalan pengembang. “Itu kenakalan mereka. Yang pasti kita tidak mengeluarkan izin apapun terhadap yang tidak sesuai peruntukan lahannya,” tegas dia. (FB)

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

admin 23/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Plafon Kantor Desa Lambangsari Ambruk
Next Article Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi di Cikarang Barat Terbongkar

Paling Banyak Dibaca

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?