Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pembangunan Perum Griya Al Fatih Regency, Warga Sukadarma Layangkan Surat Keberatan 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Bisnis > Pembangunan Perum Griya Al Fatih Regency, Warga Sukadarma Layangkan Surat Keberatan 

Pembangunan Perum Griya Al Fatih Regency, Warga Sukadarma Layangkan Surat Keberatan 

admin Published 30/05/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, SUKATANI–Warga masyarakat Kp. Pulo Kukun dan Pulo Pandak, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani melayangkan surat aduan sekalian penolakan kepada Bupati Bekasi. Pasalnya rencana pembangunan Griya Al Fatih Regency di lokasi Zona Hijau persawahan produktif.

Menurut salah satu Tokoh Masyarakat Desa Sukadarma, Faisal Syukur yang juga advokat di Lembaga Bantuan Hukum LSM GMBI Kabupaten Bekasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang merasa keberatan dan sekaligus melakukan penolakan.

“Kami siap berikan bantuan hukum, karena berdasarkan aturan bahwa lokasi lahan tersebut disinyalir sudah menyalahi aturan tentang Rencana Tata Ruang sebagaimana amanat undang-undang nomor 26 tahun 2007,” kata dia, Rabu (30/5).

Ada enam point yang menjadi persoalan atas keberatan warga, diantaranya dibangun di lokasi lahan zona hijau, belum ada ijin warga, belum ada rekomendasi dari kepala desa dan kecamatan, belum ada satupun persyaratan rekomendasi buat IMB , akses jalan ke lokasi yang akan dibangun mengunakan jalan hasil pembangunan swadaya masyarakat dan tidak adanya sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat setempat perihal rencana pembangunan tersebut.

“Pihak pengembang juga sebelum melakukan pembangunan harus memenuhi 8 tahapan dalam mengurus perijinannya. Seperti, ijin lingkungan setempat, surat keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), ijin pemanfaatan Lahan, ijin Prinsip, ijin Lokasi, ijin dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, ijin dampak Lalu Lintas dan harus ada ijin pengesahan Site Plan dari dinas PUPR,” terangnya.

Lanjut dia, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda.”Setiap orang yang melanggar kewajiban dalam pemanfaatan ruang, dikenai sanksi administratif,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Koordinator warga Omis mengatakan, bahwa warga melakukan aksi penolakan spontan, terhadap rencana pembangunan perumahan Griya Al Fatih Regency yang sudah menurunkan alat berat untuk melakukan pembangunan tahap awal, Senin (28/5/2018) kemarin.

“Sudah kami layangkan surat keberatan langsung ke Bupati dan tembusan surat tersebut sudah kami berikan juga kepada unsur dinas terkait, muspida, muspika, kepala desa dan BPD Sukadarma, diharapkan bisa menjadi perhatian yang serius dalam menegakan aturan untuk pembangunan perumahan yang marak selama ini,” pungkasnya. (fb)

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

admin 30/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jokowi Akan Serahkan Sertipikat 526 Bidang Wilayah Kabupaten Bekasi
Next Article Persiapan Ops Ketupat Jaya, Polrestro Bekasi Cek Kondisi Kendaraan

Paling Banyak Dibaca

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?