Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI–Pendukung Prabowo Kabupaten Bekasi serukan aksi damai terkait gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan II (Dapil II) Bekasi dari Partai Gerindra Lydia Fransiska, dengan nomor 27020212/AP3 DPR DPRD/ PAN.MK/ 03/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap Caleg sesama Partai Gerindra.
“Kami menduga adanya kejanggalan atas gugatan yang di mohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Partai Gerindra, yang mengatas namakan Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Gerindra dalam Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Hasil Pemilu 2024,” kata Ketua Koordinator Aksi Eef Efendi, saat diwawancarai di lapangan Kelurahan Telagaasih, Kamis (23/5/2024).
Eef menambahkan, sebagai bagian yang terlibat dalam proses demokrasi di Kabupaten Bekasi, yang tergabung dalam Pendukung Prabowo Kabupaten Bekasi menyampaikan beberapa point kejanggalan terkait dengan gugatan diantaranya:
1. Bahwa permohonan gugatan PHPU yang di mohonkan kepada MK adalah merupakan hak dari peserta Pemilu, adapun peserta Pemilu menurut UU Pemilu adalah Partai Politik. Maka, permohonan gugatan harus di ajukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Parpol, dalam hal ini Bapak H Prabowo Soebianto dan Bapak H Ahmad Muzani sebagai peserta Pemilu. Namun, dalam surat yang diajukan oleh Pemohon dan kuasa Pemohon, tanda tangan dari Ketua Umum dan Sekjen Parpol tidak terlihat, hal ini dapat di indikasikan dan atau di duga kuat bahwa surat tersebut tanpa sepengetahuan Ketua Umum dan Sekjen Parpol atau bisa di katakan permohonan PHPU bukan partai politik yang mengajukan, maka ini hanyalah kepentingan pribadi dari salah satu oknum yang mencatut nama Ketua Umum Partai Politik.
2. Bahwa KPU sudah mengeluarkan keputusan tentang hasil Pemilu 2024, baik dari hasil Pilpres maupun legislatif. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi dari tingkat TPS, kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi. Gugatan PHPU internal, merupakan bagian dari mendelegitimasi saksi partai yang telah menandatangani hasil pleno di tiap tingkatan. Saksi di tiap tingkatan yang telah menandatangani merupakan pejuang partai yang telah bekerja keras dengan sungguh2, namun hasil yang telah mereka perjuangkan malah di gugat ke MK. Oleh karenanya, tanda tangan saksi partai di semua tingkatan pleno, merupakan amanat Partai untuk menjaga suara hasil pemilu 2024 namun malah di anggap tidak ada karena adanya gugatan.
3. Oleh karenanya, kami memohon kepada Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Terpilih Pemilu 2024 untuk menganalisa dan mengevaluasi isi Permohonan dan atau isi Surat Pemohon yang di ajukan ke MK karena tidak bertanda tangan Ketua Umum dan Sekjen Partai Gerindra dan hal tersebut bisa mencoreng nama baik Ketua Umum sebagai Presiden Terpilih pada Pemilu 2024.
4. Sebagai bagian dari tumbuh kembangnya Demokrasi di Kab Bekasi, kami berharap bahwa Bapak Presiden Terpilih, tetap fokus pada pembentukan kabinet dan perencanaan program 5 tahun ke depan dan juga kami memohon agar situasi demokrasi di Kab Bekasi senantiasa kondusif demi menjaga, menjamin dan membantu program-program Indonesia Maju di Kabupaten Bekasi.
“Semoga hasil Keputusan KPU yang sudah di putuskan menjadi landasan demokrasi yang baik, dan demi kesejahteraan Rakyat Bekasi khususnya dan Rakyat Indonesia pada umumnya,” tandasnya. (***)