Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Permohonan MK Lydia Diduga Ada Kejanggalan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum
Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Permohonan MK Lydia Diduga Ada Kejanggalan

Permohonan MK Lydia Diduga Ada Kejanggalan

admin Published 23/05/2024
Share
4 Min Read
Pendukung Prabowo Kabupaten Bekasi.
Pendukung Prabowo Kabupaten Bekasi.

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI–Pendukung Prabowo Kabupaten Bekasi serukan aksi damai terkait gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan II (Dapil II) Bekasi dari Partai Gerindra Lydia Fransiska, dengan nomor 27020212/AP3 DPR DPRD/ PAN.MK/ 03/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap Caleg sesama Partai Gerindra.

“Kami menduga adanya kejanggalan atas gugatan yang di mohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Partai Gerindra, yang mengatas namakan Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Gerindra dalam Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Hasil Pemilu 2024,” kata Ketua Koordinator Aksi Eef Efendi, saat diwawancarai di lapangan Kelurahan Telagaasih, Kamis (23/5/2024).

Eef menambahkan, sebagai bagian yang terlibat dalam proses demokrasi di Kabupaten Bekasi, yang tergabung dalam Pendukung Prabowo Kabupaten Bekasi menyampaikan beberapa point kejanggalan terkait dengan gugatan diantaranya:

1. Bahwa permohonan gugatan PHPU yang di mohonkan kepada MK adalah merupakan hak dari peserta Pemilu, adapun peserta Pemilu menurut UU Pemilu adalah Partai Politik. Maka, permohonan gugatan harus di ajukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Parpol, dalam hal ini Bapak H Prabowo Soebianto dan Bapak H Ahmad Muzani sebagai peserta Pemilu. Namun, dalam surat yang diajukan oleh Pemohon dan kuasa Pemohon, tanda tangan dari Ketua Umum dan Sekjen Parpol tidak terlihat, hal ini dapat di indikasikan dan atau di duga kuat bahwa surat tersebut tanpa sepengetahuan Ketua Umum dan Sekjen Parpol atau bisa di katakan permohonan PHPU bukan partai politik yang mengajukan, maka ini hanyalah kepentingan pribadi dari salah satu oknum yang mencatut nama Ketua Umum Partai Politik.

2. Bahwa KPU sudah mengeluarkan keputusan tentang hasil Pemilu 2024, baik dari hasil Pilpres maupun legislatif. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi dari tingkat TPS, kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi. Gugatan PHPU internal, merupakan bagian dari mendelegitimasi saksi partai yang telah menandatangani hasil pleno di tiap tingkatan. Saksi di tiap tingkatan yang telah menandatangani merupakan pejuang partai yang telah bekerja keras dengan sungguh2, namun hasil yang telah mereka perjuangkan malah di gugat ke MK. Oleh karenanya, tanda tangan saksi partai di semua tingkatan pleno, merupakan amanat Partai untuk menjaga suara hasil pemilu 2024 namun malah di anggap tidak ada karena adanya gugatan.

3. Oleh karenanya, kami memohon kepada Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Terpilih Pemilu 2024 untuk menganalisa dan  mengevaluasi isi Permohonan dan atau isi Surat Pemohon yang di ajukan ke MK karena tidak bertanda tangan Ketua Umum dan Sekjen Partai Gerindra dan hal tersebut bisa mencoreng nama baik Ketua Umum sebagai Presiden Terpilih pada Pemilu 2024.

4. Sebagai bagian dari tumbuh kembangnya Demokrasi di Kab Bekasi, kami berharap bahwa Bapak Presiden Terpilih, tetap fokus pada pembentukan kabinet dan perencanaan program 5 tahun ke depan dan juga kami memohon agar situasi demokrasi di Kab Bekasi senantiasa kondusif demi menjaga, menjamin dan membantu program-program Indonesia Maju di Kabupaten Bekasi.

“Semoga hasil Keputusan KPU yang sudah di putuskan menjadi landasan demokrasi yang baik, dan demi kesejahteraan Rakyat Bekasi khususnya dan Rakyat Indonesia pada umumnya,” tandasnya. (***)

You Might Also Like

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

admin 23/05/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article FajarPaper Bersinergi dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup, Aksi Kebersihan dan Kelestarian Kali Cikarang
Next Article Pj Bupati Bekasi Minta Admin Medsos Perangkat Daerah Responsif dan Tingkatkan Kreativitas

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif
Pemerintahan 12/12/2025
Gandeng Dinas Pertanian, KNPI Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Tanam Pohon di Dua Pesantren
Pemerintahan 19/12/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia
Pemerintahan 21/12/2025
Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih
Pemerintahan 21/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?