Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN – Bupati Eka Supria Atmaja pimpin upacara Hari Pertanahan dan Tata Ruang Nasional di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Cikarang Selatan, Selasa (24/9/2019).
Sebanyak 995 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi rupanya tidak memiliki sertifikat. Aset tanah yang telah didirikan sekolah, gedung pemerintahan hingga fasilitas pendukung lainnya itu kini rentan disengketakan.
“Memang masih ada banyak aset kita Pemkab Bekasi yang belum bersertifikat. Itu masih dalam kajian kami terus untuk segera disertifikatkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Ini masih terus kami data,” ucap dia.
Berdasarkan catatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi memiliki sedikitnya 1.400 bidang tanah yang tersebar baik di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi maupun di sejumlah titik di Kota Bekasi. Seperti diketahui, sebelum pemekaran pada 1996 lalu, Kota Bekasi masih menjadi wilayah kabupaten.
Sementara itu, dari jumlah tersebut, baru sekitar 450 bidang yang disertifikatkan. Meski demikian, Eka menegaskan, pihaknya telah mencanangkan pengurusan sertifikat untuk 250 bidang tanah yang menjadi aset pemkab.
“Itu minimal 250 bidang tanah yang disertifikatkan. Bisa jadi jumlahnya terus meningkat. Ini menjadi salah satu prioritas kami untuk mengamankan aset yang menjadi milik negara yakni milik Pemkab Bekasi,” ucap dia.
Selain aset milik Pemkab Bekasi, lanjut Eka, pihaknya pun tengah mendorong penertiban tanah kas desa yang kerap bermasalah. “Pun dengan TKD yang sering dipersoalkan. Saya telah berkomunikasi dengan BPN untuk turut menertibkan kepengurusan TKD ini,” ucap dia.
Kepala BPN Kabupaten Bekasi Nurhadi mengatakan, sertifikasi aset negara merupakan program prioritas selain pemberian sertifikat bagi tanah milik warga melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Ini begitu penting, karena kenapa warga didorong untuk mensertifikatkan tanahnya, sedangkan aset negaranya sendiri tidak diurus, padahal ini sangat penting. Maka kami dorong untuk hal ini,” ucap dia.
Diungkapkan Nurhadi, sejauh ini pihaknya belum menemukan sengketa tanah milik pemkab karena tidak bersertifikat. Namun, potensi disengketakan tetap ada bila tidak segera diurus di kemudian hari.
Nurhadi mengatakan, selain ratusan bidang milik Pemkab Bekasi, terdapat pula sejumlah bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum disertifikatkan.“Potensi sengketa itu pasti ada, misalkan di kemudian hari ada ahli waris yang mengklaim tanah pemkab. Belum lagi tanah-tanah TKD. Ini harus segera diurus,” ucapnya.
Di samping mendorong sertifikasi aset pemerintah daerah, Nurhadi memastikan pihaknya terus menggenjot sertifikasi tanah milik warga. Dari sekitar satu juta bidang tanah di Kabupaten Bekasi, baru sekitar 60 persen yang telah disertifikatkan.
“Masih ada sekitar 400.000 sampai 500.000 bidang yang belum disertifikatkan, itu berdasarkan data pajak bumi dan bangunan. Namun kami masih optimis pada 2025 nanti, semua tanah telah disertifikatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPKAD Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan mengatakan, target untuk menyertifikatkan 250 bidang tanah kini telah memasuki tahap pemberkasan. Hingga kini telah ada 85 bidang tanah yang telah disusun berkasnya.
“Hingga hari ini sudah ada 85 bidang yang berkasnya sudah siap, kemudian Oktober nanti ada sekitar 200 bidang tanah lagi yang berkasnya disiapkan. Maka target 250 bidang tanah pada 2020 nanti itu masih terus kami realisasikan,” ucap dia.
Diungkapkan Sutia, penertiban administrasi aset kali ini diyakini lebih efektif. Semula, pengurusan aset diberikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah yang menggunakan.
“Tapi OPD terkadang kebingungan, maka kini kami yang tangani. Pihak BPN pun sudah menyatakan kesiapannya terkait aset pemkab. Mereka turut antusias,” ucap dia. (adv)