Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pembangunan tahap 1 gedung squash di hutan kota kompleks Pemkab Bekasi diduga dibangun asal jadi tanpa mengindahkan administrasi yang lengkap dan tanpa kelayakan bangunan. Gedung sqush dibangun di hutan kota kompleks Pemkab Bekasi dan sudah menyalahi block plan nomor 652.16/CK.TR.BP/A/2024. Bangunan yang tidak sesuai dengan block plan, wajib mengantongi SK dari bupati.
Gedung squash yang dibangun secara bertahap juga diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan feasibility study (kelayakan proyek). Ditambah, gedung squash juga diduga tidak memiliki perubahan kontrak (Change Contract Order), karena diketahui terdapat perubahan pada bangunan dan penambahan tribun.
Ketua LSM Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) Mat Atin mengungkapkan, pembangunan gedung squash di hutan kota Pemkab Bekasi, diduga tidak memiliki SK dari Bupati dan jelas bertentangan dengan block plan yang sudah ada. Jika sudah berbeda dari block plan, maka dipastikan tidak ada PBG.
Baca juga: Gak Bahaya Tah, Proyek ‘Komedi’ Tahap 1 Gedung Squash
“1000 persen kami yakin bangunan itu (gedung squash) gak ada PBG dan FS nya. Kalau ada keduanya (PBG dan FS) kami yakin bangunannya tidak akan dibangun di kompleks Pemkab Bekasi. Makanya kami sebut ini proyek komedi, karena lucu dari semua prosesnya,” terangnya.
Ditambahkan, JAPMI menduga bahwa administrasi kontrak pun tidak dilengkapi dengan perubahan kontrak (CCO atau adendum). Menurutnya, jika ada perubahan pada kontrak seharusnya dikerjakan dengan tuntas dan tidak serta merta juga dilakukan bertahap.
“Informasi yang kami terima bahwa tribun itu merupakan penambahan pekerjaan, kami menduga tidak ada perubahahan kontrak. Sekali pun ada perubahan, penambahannya harus selesai. Tribun itu kan penambahan, kontraknya ada atau tidak? Kalau pun ada kan harusnya tuntas pembangunan tribunnya, bukan hanya setengah jadi dan bertahap juga pekerjaannya,” katanya.
Sebelumnya, Pembangunan tahap 1 gedung squash yang menelan anggaran Rp8,7 miliar lebih, terindikasi merugikan negara. Pasalnya, pekerjaan yang dimulai pada 12 september 2023 hingga 11 desember 2023, gedung olahraga squash baru selesai dikerjakan pada 31 desember 2023. Hasil pekerjaan pun berdasarkan penilaian tenaga ahli, terdapat banyak pekerjaan yang tidak layak serta kurang maksimal. Sementara pada proses pencairan pekerjaan, Pemkab Bekasi melalui Disbupora membayar 100 persen proyek ‘komedi’ ini. (Moc)