Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Sengketa Lahan Indogrosir Biringkanaya Makassar Masih Terus Berlanjut
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masih Menjadi Primadona, Penjualan Tahap II Jababeka Bizpark Habis Terjual
Bisnis
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Sengketa Lahan Indogrosir Biringkanaya Makassar Masih Terus Berlanjut

Sengketa Lahan Indogrosir Biringkanaya Makassar Masih Terus Berlanjut

admin Published 15/04/2023
Share
4 Min Read
sengketa tanah Indogrosir.

BIRINGKANAYA – Dari beberapa kasus sengketa atas tanah, salah satu yang masih terus berlarut-larut adalah kasus sengketa tanah yang di atas lahannya berdiri pusat belanja Indogrosir di Jl. Perintis Kemerdekaan No.Km. 18 No.84, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Yang terbaru, sekitar 50 orang warga yang mengatasnamakan sebagai pihak dari ahli waris lahan di atas bangunan Indogrosir tersebut yakni Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai), melakukan penyegelan paksa terhadap gedung dan lahan Indogrosir tersebut pada Sabtu (15/4/2023).

Inti dari kegiatan penyegelan di atas adalah, ahli waris atas nama Tjoddo (Abd Jalali Dg Nai) kembali menuntut hak melalui Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara, agar tanahnya yang saat ini dikuasai oleh pihak Indogrosir untuk dikembalikan.

Menurut Kuasa Hukum Tjdodo, Dr Andi Baharuddin SH, tanah yang dibeli oleh pihak Indogrosir tahun 2014 silam tersebut diduga memakai surat-surat palsu yang ditandai dengan adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar. Berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001. Dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No : 86/PDT/G/97/PN.UP.

“Ini sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah dibatalkan atau dimatikan, akan tetapi mereka pakai lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yang dialihkan ke PT. Inti Cakrawala Citra atau INDOGROSIR,” kata Andi Baharuddin melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).

Ia menjelaskan Ahli Waris M.Idrus Mattoreang membuat Sertipikat di atas tanah milik Ahli Waris Tjoodo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 menggunakan alas hak SHM No. 490 yang melawan hukum karena tidak ada hubungan hukumnya dengan Ahli Waris M. Idrus Mattoreang.

Sengketa lahan Indogrosir di Jl. Perintis Kemerdekaan No.Km. 18 No.84, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (15/4/2023) | Foto: Istimewa “SHM No.490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015,” jelas tim kuasa hukum Tjoddo tersebut.

Menurutnya, lahirnya Sertipikat HGB No.21970 atas nama Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan alas Hak No. 490 itu adalah Sertipikat Palsu, karena Ahli Waris M.Idrus Mattoreang tidak ada hubungannya dengan SHM No.490, berarti Penerbitan SHGB No.21970 sudah pasti di melanggar Pasal 263.

Kuasa hukum menjelaskan, SHGB No.21970 harus disita demi hukum dan siapa pun yang terlibat dalam menerbitkan SHGB No.21970 baik menyuruh menempatkan keterangan Palsu, atau menggunakan SHGB No. 21970 yang Palsu (memuat keterangan palsu) harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

“Kami berharap agar kasus hukum ini berdiri pada titik yang sebenar-benarnya, tidak berbicara siapa yang punya power (kekuatan) memiliki hak, tetapi dasar memiliki hak seseorang dengan fakta Yuridis. Itu bisa dibuktikan,” tuturnya.

Sekjen Aliansi Indonesia (AI), Teuku Bustamam yang mewakili pihak keluarga penyegel Indogrosir, sebagai pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas sebidang tanah yang saat ini dikuasai management Indogrosir, mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah beberapakali dilakukan pelaporan, namun menurutnya tidak pernah ada tanggapan sama sekali.

“Sudah bertahun-tahun. Mereka sudah bertahun-tahun menguasai. Ya, mungkin karena orang kecil, sehingga tidak ada tanggapan sama sekali dan keluarga ahli waris juga ada dugaan dikriminalisasi. Jadi kita terpaksa melakukan penyegelan,” kata Teuku Bustamam. (***)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 15/04/2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article FajarPaper Dukung Program Ramadhan Berbagi Cinta Kasih DAAI TV
Next Article Peresmian Posko Mudik Lebaran KNPI Kab. Bekasi di Hadiri Kapolsek Kedungwaringin dan Danramil

Paling Banyak Dibaca

Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?