FAKTABEKASI.COM–Sudah jatuh ketimpa tangga, itulah yang dialami karyawan PT BPR Mitra Sejahtera Lestari, I Putu Harri Suprahmanto. Sudah setahun lalu, dirinya dirumahkan oleh pihak perusahaan tanpa ada kejelasan. Sementara, gajinya tidak diberikan oleh BPR. Padahal dalam aturan Kemenakertrans nomor SE-05/M/BW/1998, karyawan yang dirumahkan tetap menerima gaji.
I Putu Harri masih terus berupaya untuk mendapatkan hak nya selama ini sebagai karyawan yang dirumahkan. Putu sudah melayangkan surat kepada Disnaker Kota Bekasi yang mengadukan permasalahan dirinya dengan PT BPR Mitra Sejahtera lestari.
“Saya sudah buat laporan pengaduan ke Disnaker Kota Bekasi tapi belum ada tanggapan. Saya ingin status kerja saya jelaa dan gaji saya yang selama ini tidak dibayarkan untuk segera dibayarkan,” ungkapnya.
Sejak dirumahkan, Putu mengaku tidak bekerja. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Bapak satu anak ini mengandalkan keluarganya saja. Putu mengaku belum akan bekerja sampai statusnya jelas di BPR Mitra Sejahtera Lestari.
“Status saya sudah karyawan, dan sekarang belum ada kejelasan. Saya masih menunggu kejelasannya,” kata Putu.
Putu mengaku sudah meminta bantuan ke LSM GMBI untuk memasilitasi permasalahannya. GMBI berencana akan menggelar unjuk rasa ke Disnaker Kota Bekasi untuk menuntaskan persoalan tersebut.
“Kami akan berdemo ke Disnaker agar masalah yang menimpa Putu cepat selesai. Kami menduga, masih banyak kasus serupa namun tidak terekspose. Kami ingin Disnaker membantu para warganya yang mengalami kesulitan, bukan hanya membela perusahaan saja,” terang Kadiv Investigasi GMBI Kota Bekasi, Dalvin Chaniago. (ger)