Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT-Bupati non aktif Neneng Hasanah Yasin mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Bekasi periode 2017-2022. Surat itu disampaikan secara pribadi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi pada Senin (18/2/2019).
Namun, ada hal janggal dari surat pengunduran diri tersebut. Partai Golkar justru tidak mengetahui adanya pengunduran diri tersebut.
Baca juga: Gerak Cepat, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Pimpin Rapat Pengunduran Diri Neneng
Di sisi lain, pimpinan dewan justru langsung buru-buru menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti surat tersebut. Surat yang diterima Senin (18/2/2019) langsung dibahas dalam rapim pada Selasa (19/2/2019).
“Secara kepartaian saya belum terima (surat pengunduran diri). Belum ada informasi sampai sekarang,” kata Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Yoyo Yahya saat dihubungi, Selasa (19/2/2019).
Lebih jauh, Yoyo pun mengaku tidak ada pembahasan internal terkait pengunduran diri bupati dua periode tersebut. “Dan saya juga belum menandatanganinya, sebab pengunduran Bu Neneng belum dilakukan pembahasan di internal partai,” ujarnya. (FB)