Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: 32 Bidang Tanah di Lambangjaya dibebaskan Untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Share
Sign In
Notification
Latest News
Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025
Pemerintahan
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > 32 Bidang Tanah di Lambangjaya dibebaskan Untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

32 Bidang Tanah di Lambangjaya dibebaskan Untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

admin Published 04/04/2018
Share
3 Min Read

Faktabekasi.com, TAMBUN SELATAN–Pembayaran ganti kerugian lahan yang digunakan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dilanjutkan kembali, Rabu (4/4), kali ini 32 bidang tanah di Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, dibebaskan dengan nilai mencapai Rp 25,3 miliar.

Pembayaran ganti kerugian lahan ini menjadi yang kedua di Kabupaten Bekasi, setelah sebelumnya digelar di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Pusat. “Yang pertama di Desa Cibatu sudah mulai dibayarkan, sekarang di Lambangjaya. Sebenarnya 61 bidang tanah, tapi untuk hari ini 32 bidang dulu,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Deni Santo.

Luas lahan dari 32 bidang tanah itu, kata Deni, mencapai sekitar 2.500 meter persegi. Seperti halnya Desa Cibatu, Lambangjaya merupakan titik prioritas karena pekerjaan kontruksi yang pengerjaannya lebih lama dari yang lainnya. Maka dari itu, pembayarannya didahulukan.

“Selain Cibatu dan Lambangjaya, desa lain yang jadi prioritas antara lain Wangunsari, Danau Indah dan Pasiranji. Meski ada yang dinyatakan prioritas, bukan berarti titik yang lainnya tidak dilayani. Proyek kereta cepat ini melintasi 478 bidang tanag yang tersebar 15 desa di Kabupaten Bekasi, semuanya pembayaraan ganti kerugian sedang berjalan,” kata Deni.

Pembayaran ganti kerugian di Lambangjaya diberikan pada 29 pemilik lahan atau ahli waris. Setiap bidang memiliki nilai tanah bervariatif, mulai dari Rp 137 juta hingga lebih dari Rp 2 miliar. Harga tersebut dinilai berdasarkan penghitungan tim aprasial independen.

Pembayaran ganti kerugian dilakukan melalui perantara bank. Pemilik lahan ataupun ahli waris diberikan rekening tabungan yang telah berisi sesuai dengan nilai ganti rugi.

“Proses pembebasannya telah dimulai sejak beberapa waktu lalu, mulai dari sosialisasi, musyawarah hingga akhirnya pembayaran,” kata Deni.

Diungkapkan dia, meski disebut sebagai ganti kerugian, proses penggantian lahan masyarakat sebenarnya menguntungkan. Soalnya, selain tanah, segala hal yang berada di atas tanah turut dihitung, mulai dari bangunan hingga tanaman.

“Berbeda dengan jual beli biasa, pembeli tentunya akan menawar karena ingin harga terendah, kemudian yang dibayar hanya tanah dan bangunan saja, terus proses jual belinya pun ada pemotongan pajak dan biaya jual beli lainnya. Sedangkan ganti kerugian ini tidak ada potongan apapun,” kata dia.

Deni menambahkan, masyarakat yang memiliki tanah terisolir lantaran pembangunan proyek, dapat mengajukan permohonan pembebasan tanah sisa. “Jika ada tanahnya yang tertutup, terjebak di antara proyek segera ajukan permohonan pembebasan tanah, kami akan perhitungkan itu, karena itu terdampak,” tandasnya. (ger/ddk)

You Might Also Like

Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

admin 04/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Lewat TMMD ke 101 Pembangunan Infrastruktur Jadi Modal Penggerak Ekonomi
Next Article TMMD ke 101 Kota Bekasi Targetkan Pembangunan Fisik dan Non Fisik

Paling Banyak Dibaca

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025
Pemerintahan 16/06/2025
Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur
Pemerintahan 16/06/2025
ICI 2025: Reforma Agraria sebagai Kunci Infrastruktur Nasional yang Adil dan Inklusif
Pemerintahan 16/06/2025
22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga 17/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?