Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading:  32 Pejabat Administrator dan Pengawas Dikukuhkan Pj Bupati Dani Ramdan 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi
Pemerintahan
Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan >  32 Pejabat Administrator dan Pengawas Dikukuhkan Pj Bupati Dani Ramdan 

 32 Pejabat Administrator dan Pengawas Dikukuhkan Pj Bupati Dani Ramdan 

admin Published 15/12/2023
Share
3 Min Read
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengukuhkan 32 orang Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengukuhkan 32 orang Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di ruang KH.R Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jum’at, (15/12/2023).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor KP.03.01/Kep.2867-BKPSDM/2023 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/8637/Otda tanggal 11 Desember tahun 2023.

Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan pengukuhan ini dilakukan karena ada perubahan nomenklatur, dalam unit kerja dan jabatan. Perubahan nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Bupati sudah lama ditetapkan dan baru dilakukan pengukuhan kembali.

“Ini pada dasarnya tidak menempati jabatan yang baru ya. Meskipun dalam naskah tadi disebutkan jabatan baru karena naskah itu baku bahasanya. Meski tidak menempati jabatan baru ada beberapa aspek yang harus saudara persiapkan, karena itu pelajari lagi,” ungkapnya dalam sambutan.

Dani mengharapkan dalam pengukuhan kembali ini, para pejabat yang dilantik bisa menyegarkan kembali semangat kerja dan motivasi. Apalagi bagi yang masih baru beberapa waktu duduk di jabatannya.

“Jadi kalau kurang 2 tahun, peraturan kita masih mengharuskan saudara minimal 2 tahun sebelum nanti menapaki karir berikutnya. Tapi hasil ramalannya bisa sampai 5 tahun, nanti yang sudah 5 tahun sedang diupayakan sesuai peraturan perundang-undangan harus ada penyegaran, untuk itu, tingkatkan kinerja dan integritas,” sambungnya.

Dani juga mendorong para pejabat untuk terus meningkatkan capaian kinerja individu dalam bekerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menjelaskan perubahan nomenklatur ini berdampak pada penambahan atau pengurangan tugas pokok dan fungsi para pejabat yang dikukuhkan. Tetapi untuk personilnya tidak ada perubahan.

“Yang penting ini tadi dari pengukuhan kita berupaya untuk merapikan ini secara bertahap akan kita lakukan,” ucapnya.

Saat ini BKPSDM terus berupaya meningkatkan kinerja sesuai dengan instruksi Pj Bupati, seperti yang sudah diberlakukan kepada Eselon II indikator kinerjanya ditambah dengan Instruksi Khusus Pimpinan (IKP). Ke depan IKP ini akan diberlakukan juga kepada Eselon III dan IV agar saling mendukung.

“Bahkan ini sudah berpengaruh terhadap TPP. Jadi para pejabat yang tidak melaksanakan Instrumen Khusus Pimpinan akan berkurang TPP-nya,” tandasnya. (***)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 15/12/2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sukses Terapkan Pelayanan Berbasis Digital, BPN Kab. Bekasi Raih Predikat WBK 2023
Next Article Hadir Angkutan Feeder LRT Bekasi di Kota Jababeka, TOD City Jababeka Makin Kuat

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
Hormati Peran Penting Para Pendidik, KNPI Kab. Bekasi Gelar Seminar Nasional 1000 Guru
Pendidikan 30/05/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?