Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah

admin Published 09/03/2026
Share
3 Min Read
FOTO: Kunjungan Disbudpora dan TACB Kab. Bekasi di Jembatan Kuning, Desa Bojongsari, Tahun 2023, dalam rangka Kajian Penetapan Cagar Budaya.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Jembatan Kuning yang membentang di atas Sungai Citarum kini tengah menjadi sorotan. Jembatan tua yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang ini dinilai memiliki nilai sejarah dan arsitektur tinggi, sehingga berpotensi kuat untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Wahyudi Hafiludin Sadeli, S.H., M.H., menegaskan bahwa status jembatan yang berada di perbatasan dua wilayah administratif ini tetap bisa diproses secara hukum.

Payung Hukum Lintas Wilayah, Wahyudi menjelaskan bahwa mekanisme penetapan ini telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Mengingat letak Jembatan Kuning berada di dua kabupaten, maka kewenangan penetapannya berada di tingkat yang lebih tinggi.

“Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang berada di dua kabupaten/kota atau lebih ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat provinsi,” ujar Wahyudi.

Hal ini diperkuat oleh Pasal 43 pada undang-undang yang sama, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, pengkajian Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang bersifat lintas wilayah wajib dilaksanakan oleh TACB tingkat provinsi.

Proses Identifikasi dan Pengkajian, langkah awal yang dilakukan adalah proses identifikasi dan registrasi sebagai ODCB. Tim ahli akan melakukan penelitian mendalam yang mencakup: Kajian sejarah perkembangan infrastruktur, Analisis arsitektur bangunan tua dan Nilai sosial budaya bagi masyarakat sekitar.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, SE, MM, menyampaikan bahwa hasil kajian dari TACB nantinya akan menghasilkan rekomendasi resmi.

“Jika memenuhi kriteria, rekomendasi akan disampaikan kepada kepala daerah atau gubernur untuk ditetapkan melalui keputusan resmi. Mengingat posisinya yang strategis, koordinasi antarwilayah menjadi kunci,” jelas Roro.

Pelestarian Warisan Citarum. Selain berfungsi sebagai urat nadi transportasi, Jembatan Kuning dianggap sebagai penanda sejarah perkembangan kawasan di sepanjang Sungai Citarum. Jika status Cagar Budaya telah disematkan, jembatan ini akan mendapatkan perlindungan hukum penuh serta pengelolaan pelestarian yang sistematis.

Pemerintah daerah berharap koordinasi lintas wilayah antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang dapat segera berjalan komprehensif. Langkah ini penting agar nilai sejarah yang terkandung dalam Jembatan Kuning tidak hilang ditelan zaman dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang. (***)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 09/03/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Komisi I Bakal Panggil Perumda TB
Next Article Apresiasi Capaian Jajaran di Bali, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?