Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Share
Sign In
Notification
Latest News
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah

admin Published 09/03/2026
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Jembatan Kuning yang membentang di atas Sungai Citarum kini tengah menjadi sorotan. Jembatan tua yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang ini dinilai memiliki nilai sejarah dan arsitektur tinggi, sehingga berpotensi kuat untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Wahyudi Hafiludin Sadeli, S.H., M.H., menegaskan bahwa status jembatan yang berada di perbatasan dua wilayah administratif ini tetap bisa diproses secara hukum.

Payung Hukum Lintas Wilayah, Wahyudi menjelaskan bahwa mekanisme penetapan ini telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Mengingat letak Jembatan Kuning berada di dua kabupaten, maka kewenangan penetapannya berada di tingkat yang lebih tinggi.

“Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang berada di dua kabupaten/kota atau lebih ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat provinsi,” ujar Wahyudi.

Hal ini diperkuat oleh Pasal 43 pada undang-undang yang sama, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, pengkajian Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang bersifat lintas wilayah wajib dilaksanakan oleh TACB tingkat provinsi.

Proses Identifikasi dan Pengkajian, langkah awal yang dilakukan adalah proses identifikasi dan registrasi sebagai ODCB. Tim ahli akan melakukan penelitian mendalam yang mencakup: Kajian sejarah perkembangan infrastruktur, Analisis arsitektur bangunan tua dan Nilai sosial budaya bagi masyarakat sekitar.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, SE, MM, menyampaikan bahwa hasil kajian dari TACB nantinya akan menghasilkan rekomendasi resmi.

“Jika memenuhi kriteria, rekomendasi akan disampaikan kepada kepala daerah atau gubernur untuk ditetapkan melalui keputusan resmi. Mengingat posisinya yang strategis, koordinasi antarwilayah menjadi kunci,” jelas Roro.

Pelestarian Warisan Citarum. Selain berfungsi sebagai urat nadi transportasi, Jembatan Kuning dianggap sebagai penanda sejarah perkembangan kawasan di sepanjang Sungai Citarum. Jika status Cagar Budaya telah disematkan, jembatan ini akan mendapatkan perlindungan hukum penuh serta pengelolaan pelestarian yang sistematis.

Pemerintah daerah berharap koordinasi lintas wilayah antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang dapat segera berjalan komprehensif. Langkah ini penting agar nilai sejarah yang terkandung dalam Jembatan Kuning tidak hilang ditelan zaman dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang. (***)

You Might Also Like

PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat

FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat

Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

admin 09/03/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Komisi I Bakal Panggil Perumda TB
Next Article Apresiasi Capaian Jajaran di Bali, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis 12/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?