Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading:  32 Pejabat Administrator dan Pengawas Dikukuhkan Pj Bupati Dani Ramdan 
Share
Sign In
Notification
Latest News
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan >  32 Pejabat Administrator dan Pengawas Dikukuhkan Pj Bupati Dani Ramdan 

 32 Pejabat Administrator dan Pengawas Dikukuhkan Pj Bupati Dani Ramdan 

admin Published 15/12/2023
Share
3 Min Read
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengukuhkan 32 orang Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengukuhkan 32 orang Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di ruang KH.R Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jum’at, (15/12/2023).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor KP.03.01/Kep.2867-BKPSDM/2023 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/8637/Otda tanggal 11 Desember tahun 2023.

Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan pengukuhan ini dilakukan karena ada perubahan nomenklatur, dalam unit kerja dan jabatan. Perubahan nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Bupati sudah lama ditetapkan dan baru dilakukan pengukuhan kembali.

“Ini pada dasarnya tidak menempati jabatan yang baru ya. Meskipun dalam naskah tadi disebutkan jabatan baru karena naskah itu baku bahasanya. Meski tidak menempati jabatan baru ada beberapa aspek yang harus saudara persiapkan, karena itu pelajari lagi,” ungkapnya dalam sambutan.

Dani mengharapkan dalam pengukuhan kembali ini, para pejabat yang dilantik bisa menyegarkan kembali semangat kerja dan motivasi. Apalagi bagi yang masih baru beberapa waktu duduk di jabatannya.

“Jadi kalau kurang 2 tahun, peraturan kita masih mengharuskan saudara minimal 2 tahun sebelum nanti menapaki karir berikutnya. Tapi hasil ramalannya bisa sampai 5 tahun, nanti yang sudah 5 tahun sedang diupayakan sesuai peraturan perundang-undangan harus ada penyegaran, untuk itu, tingkatkan kinerja dan integritas,” sambungnya.

Dani juga mendorong para pejabat untuk terus meningkatkan capaian kinerja individu dalam bekerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menjelaskan perubahan nomenklatur ini berdampak pada penambahan atau pengurangan tugas pokok dan fungsi para pejabat yang dikukuhkan. Tetapi untuk personilnya tidak ada perubahan.

“Yang penting ini tadi dari pengukuhan kita berupaya untuk merapikan ini secara bertahap akan kita lakukan,” ucapnya.

Saat ini BKPSDM terus berupaya meningkatkan kinerja sesuai dengan instruksi Pj Bupati, seperti yang sudah diberlakukan kepada Eselon II indikator kinerjanya ditambah dengan Instruksi Khusus Pimpinan (IKP). Ke depan IKP ini akan diberlakukan juga kepada Eselon III dan IV agar saling mendukung.

“Bahkan ini sudah berpengaruh terhadap TPP. Jadi para pejabat yang tidak melaksanakan Instrumen Khusus Pimpinan akan berkurang TPP-nya,” tandasnya. (***)

You Might Also Like

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

admin 15/12/2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sukses Terapkan Pelayanan Berbasis Digital, BPN Kab. Bekasi Raih Predikat WBK 2023
Next Article Hadir Angkutan Feeder LRT Bekasi di Kota Jababeka, TOD City Jababeka Makin Kuat

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?