Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), melakukan asesmen psikologis perempuan inisial AD yang merupakan korban kekerasan seksual di tempat kerja.
Terapi psikologi klinis tersebut sebagai syarat untuk memenuhi alat bukti pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi dalam menangani kasus kekerasan.
Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan, terapi psikologis klinis oleh tim psikolog dari UPTD PPA upaya ini diberikan untuk mengatasi trauma dan agar tidak depresi berkelanjutan. Selain itu DP3A Kabupaten Bekasi juga ikut mendampingi AD yang tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi.
“Kami melakukan terapi secara psikologis seperti apa, sesuai dengan permintaan dari yang bersangkutan (korban AD) ini, tugas dan fungsi kami mendampingi dari pada korban semaksimal mungkin,” kata Ani Gustini, di Kantor UPTD PPA, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (10/05/2023)..
Selain itu DP3A juga akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan pengawas ketenagakerjaan untuk mendorong para karyawati lainnya, apabila mengalami hal serupa agar segera melaporkannya.
“Ke depan kita harus lebih meningkatkan sosialisasi bilamana ada korban kekerasan untuk dapat segera melapor,” ujarnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat, khususnya yang terjadi di lingkungan perusahaan, agar para korban mendapat pendampingan dan tidak terganggu secara psikologis.
“Kami membuka hotline untuk masyarakat umum dan tenaga kerja, terutama korban kekerasan seksual,” ujarnya.
Selain itu, DP3A juga telah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) yang tersebar di tiap desa di 23 kecamatan, agar (DP3A) lebih sigap dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi. (FB)