Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: DP3A Lakukan Asesmen Psikologis Terhadap AD Korban Staycation
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > DP3A Lakukan Asesmen Psikologis Terhadap AD Korban Staycation

DP3A Lakukan Asesmen Psikologis Terhadap AD Korban Staycation

admin Published 10/05/2023
Share
2 Min Read
Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Ani Gustini.
Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Ani Gustini.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), melakukan asesmen psikologis perempuan inisial AD yang merupakan korban kekerasan seksual di tempat kerja.

Terapi psikologi klinis tersebut sebagai syarat untuk memenuhi alat bukti pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi dalam menangani kasus kekerasan.

Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan, terapi psikologis klinis oleh tim psikolog dari UPTD PPA upaya ini diberikan untuk mengatasi trauma dan agar tidak depresi berkelanjutan. Selain itu DP3A Kabupaten Bekasi juga ikut mendampingi AD yang tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi.

“Kami melakukan terapi secara psikologis seperti apa, sesuai dengan permintaan dari yang bersangkutan (korban AD) ini, tugas dan fungsi kami mendampingi dari pada korban semaksimal mungkin,” kata Ani Gustini, di Kantor UPTD PPA, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (10/05/2023)..

Selain itu DP3A juga akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan pengawas ketenagakerjaan untuk mendorong para karyawati lainnya, apabila mengalami hal serupa agar segera melaporkannya.

“Ke depan kita harus lebih meningkatkan sosialisasi bilamana ada korban kekerasan untuk dapat segera melapor,” ujarnya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat, khususnya yang terjadi di lingkungan perusahaan, agar para korban mendapat pendampingan dan tidak terganggu secara psikologis.

“Kami membuka hotline untuk masyarakat umum dan tenaga kerja, terutama korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Selain itu, DP3A juga telah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) yang tersebar di tiap desa di 23 kecamatan, agar (DP3A) lebih sigap dalam menangani kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi. (FB)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 10/05/2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Sosialisasikan Perda HIV/AIDS
Next Article Perjuangkan Kesehatan Masyarakat Kab. Bekasi, Iwan Sugianto Siap Duduk di Legislatif

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?