Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading:  32 Pejabat Administrator dan Pengawas Dikukuhkan Pj Bupati Dani Ramdan 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Pemerintahan
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Pemerintahan
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah
Pemerintahan
Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan >  32 Pejabat Administrator dan Pengawas Dikukuhkan Pj Bupati Dani Ramdan 

 32 Pejabat Administrator dan Pengawas Dikukuhkan Pj Bupati Dani Ramdan 

admin Published 15/12/2023
Share
3 Min Read
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengukuhkan 32 orang Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengukuhkan 32 orang Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di ruang KH.R Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jum’at, (15/12/2023).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor KP.03.01/Kep.2867-BKPSDM/2023 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/8637/Otda tanggal 11 Desember tahun 2023.

Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan pengukuhan ini dilakukan karena ada perubahan nomenklatur, dalam unit kerja dan jabatan. Perubahan nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Bupati sudah lama ditetapkan dan baru dilakukan pengukuhan kembali.

“Ini pada dasarnya tidak menempati jabatan yang baru ya. Meskipun dalam naskah tadi disebutkan jabatan baru karena naskah itu baku bahasanya. Meski tidak menempati jabatan baru ada beberapa aspek yang harus saudara persiapkan, karena itu pelajari lagi,” ungkapnya dalam sambutan.

Dani mengharapkan dalam pengukuhan kembali ini, para pejabat yang dilantik bisa menyegarkan kembali semangat kerja dan motivasi. Apalagi bagi yang masih baru beberapa waktu duduk di jabatannya.

“Jadi kalau kurang 2 tahun, peraturan kita masih mengharuskan saudara minimal 2 tahun sebelum nanti menapaki karir berikutnya. Tapi hasil ramalannya bisa sampai 5 tahun, nanti yang sudah 5 tahun sedang diupayakan sesuai peraturan perundang-undangan harus ada penyegaran, untuk itu, tingkatkan kinerja dan integritas,” sambungnya.

Dani juga mendorong para pejabat untuk terus meningkatkan capaian kinerja individu dalam bekerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menjelaskan perubahan nomenklatur ini berdampak pada penambahan atau pengurangan tugas pokok dan fungsi para pejabat yang dikukuhkan. Tetapi untuk personilnya tidak ada perubahan.

“Yang penting ini tadi dari pengukuhan kita berupaya untuk merapikan ini secara bertahap akan kita lakukan,” ucapnya.

Saat ini BKPSDM terus berupaya meningkatkan kinerja sesuai dengan instruksi Pj Bupati, seperti yang sudah diberlakukan kepada Eselon II indikator kinerjanya ditambah dengan Instruksi Khusus Pimpinan (IKP). Ke depan IKP ini akan diberlakukan juga kepada Eselon III dan IV agar saling mendukung.

“Bahkan ini sudah berpengaruh terhadap TPP. Jadi para pejabat yang tidak melaksanakan Instrumen Khusus Pimpinan akan berkurang TPP-nya,” tandasnya. (***)

You Might Also Like

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

admin 15/12/2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sukses Terapkan Pelayanan Berbasis Digital, BPN Kab. Bekasi Raih Predikat WBK 2023
Next Article Hadir Angkutan Feeder LRT Bekasi di Kota Jababeka, TOD City Jababeka Makin Kuat

Paling Banyak Dibaca

EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan 09/07/2026
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga 07/07/2026
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis 09/07/2026
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan 11/07/2026
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan 11/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?