Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Proyek ‘Komedi’ Gedung Squash Dibangun Asal Jadi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Olahraga > Proyek ‘Komedi’ Gedung Squash Dibangun Asal Jadi

Proyek ‘Komedi’ Gedung Squash Dibangun Asal Jadi

admin Published 16/01/2024
Share
3 Min Read
Pembangunan tahap pertama gedung Cabor Squash.
Pembangunan tahap pertama gedung Cabor Squash.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pembangunan tahap 1 gedung squash di hutan kota kompleks Pemkab Bekasi diduga dibangun asal jadi tanpa mengindahkan administrasi yang lengkap dan tanpa kelayakan bangunan. Gedung sqush dibangun di hutan kota kompleks Pemkab Bekasi dan sudah menyalahi block plan nomor 652.16/CK.TR.BP/A/2024. Bangunan yang tidak sesuai dengan block plan, wajib mengantongi SK dari bupati.

Gedung squash yang dibangun secara bertahap juga diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan feasibility study (kelayakan proyek). Ditambah, gedung squash juga diduga tidak memiliki perubahan kontrak (Change Contract Order), karena diketahui terdapat perubahan pada bangunan dan penambahan tribun.

Ketua LSM Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) Mat Atin mengungkapkan, pembangunan gedung squash di hutan kota Pemkab Bekasi, diduga tidak memiliki SK dari Bupati dan jelas bertentangan dengan block plan yang sudah ada. Jika sudah berbeda dari block plan, maka dipastikan tidak ada PBG.

Baca juga: Gak Bahaya Tah, Proyek ‘Komedi’ Tahap 1 Gedung Squash

“1000 persen kami yakin bangunan itu (gedung squash) gak ada PBG dan FS nya. Kalau ada keduanya (PBG dan FS) kami yakin bangunannya tidak akan dibangun di kompleks Pemkab Bekasi. Makanya kami sebut ini proyek komedi, karena lucu dari semua prosesnya,” terangnya.

Ditambahkan, JAPMI menduga bahwa administrasi kontrak pun tidak dilengkapi dengan perubahan kontrak (CCO atau adendum). Menurutnya, jika ada perubahan pada kontrak seharusnya dikerjakan dengan tuntas dan tidak serta merta juga dilakukan bertahap.

“Informasi yang kami terima bahwa tribun itu merupakan penambahan pekerjaan, kami menduga tidak ada perubahahan kontrak. Sekali pun ada perubahan, penambahannya harus selesai. Tribun itu kan penambahan, kontraknya ada atau tidak? Kalau pun ada kan harusnya tuntas pembangunan tribunnya, bukan hanya setengah jadi dan bertahap juga pekerjaannya,” katanya.

Sebelumnya, Pembangunan tahap 1 gedung squash yang menelan anggaran Rp8,7 miliar lebih, terindikasi merugikan negara. Pasalnya, pekerjaan yang dimulai pada 12 september 2023 hingga 11 desember 2023, gedung olahraga squash baru selesai dikerjakan pada 31 desember 2023. Hasil pekerjaan pun berdasarkan penilaian tenaga ahli, terdapat banyak pekerjaan yang tidak layak serta kurang maksimal. Sementara pada proses pencairan pekerjaan, Pemkab Bekasi melalui Disbupora membayar 100 persen proyek ‘komedi’ ini. (Moc)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

admin 16/01/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Gak Bahaya Tah, Proyek ‘Komedi’ Tahap 1 Gedung Squash
Next Article FajarPaper Dukung Pelestarian Lingkungan dengan Giat Bersih Sungai bersama REHAB Cikarang

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?