Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT –Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi dalam rapat bersama, Senin kemarin. Keberadaan Dewas yang memiliki fungsi pengawasan justru tidak berperan dalam pengawasan.
“Bagaimana Dewas mau tegas kalau kompak saja kagak? Apapun yang dikeluarkan oleh jabatan yang melekat itu produk lembaga, harusnya tertata secara administratif. Jangan terlihat seperti LSM di luar. Kita butuh kehadiran lembaga resmi untuk memperbaiki situasi di PDAM,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin.
Pemanggilan Dewas diduga kuat dilatarbelakangi polemik antara karyawan yang memberikan mosi tidak percaya kepada Dirum Perumda Tirta Bhagasasi. Karyawan mengancam akan mogok kerja bila tuntutan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) tidak segera mengakomodir.
Arifin pun sangat kesal lantaran salah satu dokumen analisis Dewan Pengawas hanya ditandatangani dua dari empat anggota.
“Fungsi Dewas ini yang harusnya menjadi filter dan memberikan analisis yang memaksa untuk perbaikan, bukan malah dibiarkan,” ujarnya.
Dijelaskan, Komisi I juga membahas sejumlah permasalahan lain yang ada di Perumda Tirta Bhagasasi selain masalah pegawai. Terungkap, ada juga kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) yang melampaui 60 persen, efektivitas Satuan Tugas Penanggulangan Kebocoran Air, hingga tren utang perusahaan.
Menanggapi kritik itu, Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Ani Gustini mengatakan pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 119 Tahun 2018.
Dewan Pengawas, kata dia, rutin melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap direksi setiap triwulan, termasuk memantau realisasi target Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Kita sudah lakukan per triwulan untuk melaporkan kepada KPM,” kata Ani. (***)