Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Proyek ‘Komedi’ Gedung Squash Baru Ajukan Permohonan PBG
Share
Sign In
Notification
Latest News
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Proyek ‘Komedi’ Gedung Squash Baru Ajukan Permohonan PBG

Proyek ‘Komedi’ Gedung Squash Baru Ajukan Permohonan PBG

admin Published 24/01/2024
Share
3 Min Read
Gambar: Block Plan Pemkab Bekasi
Gambar: Block Plan Pemkab Bekasi

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pembangunan tahap 1 gedung squash baru mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) menilai, PBG tidak dapat dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lantaran lokasi gedung squash berada di hutan kota dan belum ada perubahan block plan Pemkab Bekasi.

Ketua JAPMI Mat Atin menilai, proyek ‘komedi’ ini sudah banyak melanggar aturan. PBG seharusnya sudah dikeluarkan sebelum bangunan dikerjakan. Namun berdasarkan permohonan Disbudpora dengan nomor PBG-321620-19012024-01, tertanggal 19 Januari baru diajukan.

“Bagaimana bisa PBG diterbitkan jika syaratnya tidak terpenuhi. Jika PBG diterbitkan dengan kondisi saat ini, maka DPMPTSP juga salah. Ini hanya alibi saja jika ada yang mempersoalkan PBG maka cukup dijawab dengan sudah dalam proses permohonan,” terang Mat Atin.

Baca juga: Proyek ‘Komedi’ Tahap 1 Gedung Squash Bakal Dilaporkan

Ditambahkan, ruang terbuka hijau di Kabupaten Bekasi sudah mengalami banyak penyusutan. Dalam undang-undang, RTH seluas 30 persen dari wilayah. Namun saat ini, Kabupaten Bekasi hanya sekitar 17 persen. Pembangunan gedung squash di hutan kota yang masuk dalam RTH ikut andil dalam penyusutan RTH.

“Dalam block plan Pemkab Bekasi, gedung squash dibangun di sektor G7 yang merupakan hutan kota. Dan penyerahan aset dari bagian umum ke Disbudpora juga perlu dipertanyakan, apa saja, karena ini bagian dari RTH. RTH memang disediakan fasilitas olahraga, tapi tidak dalam bentuk bangunan,” paparnya.

Mat Atin juga membeberkan bahwa pembangunan gedung olahraga terpadu yang dikerjakan oleh kontraktor PT Manesa Green Abadi di Kota Bekasi melalui dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan, bukan Disbudpora. Hal ini juga membuktikan bahwa Perbup SOTK Disbudpora hanya berlaku untuk pembangunan SOR, bukan gedung olahraga.

“Hanya Kabupaten Bekasi yang berani melanggar SOTK. Kemenpora saja memperbaiki seluruh stadion melalui kementrian PUPR. Kota Bekasi saja membangun gedung olahraga terpadu melalui dinas tekhnis, hanya Disbudpora Kabupaten Bekasi yang punya aturan main sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Disbudpora mengklaim bahwa seluruh proses pembangunan tahap 1 gedung squash sudah sesuai aturan. Keberadaan gedung squash di kompleks Pemkab Bekasi dianggap tepat lantaran tidak ada lokasi yang secara luas area mencukupi. Kompleks stadion Wibawa Mukti juga dianggap tidak memiliki lahan yang cukup untuk membangun gedung squash. (mot)

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

admin 24/01/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Infaq Perumda Tirta Bahagasasi Tanpa Laporan Pertanggungjawaban
Next Article Pensiunan Perumda Tirta Bhagasasi Bongkar Modus Pungutan Infaq

Paling Banyak Dibaca

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?