Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: JAPMI Minta Pj Bupati Tunda Tahap 2 Pembangunan Gedung Squash
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > JAPMI Minta Pj Bupati Tunda Tahap 2 Pembangunan Gedung Squash

JAPMI Minta Pj Bupati Tunda Tahap 2 Pembangunan Gedung Squash

admin Published 25/01/2024
Share
3 Min Read
Pembangunan Gedung Squash tahap 1.
Pembangunan Gedung Squash tahap 1.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Pembangunan tahap 1 gedung squash di kompleks Pemkab Bekasi yang baru mengajukan permohonan PBG dan berada di area hutan kota Pemkab Bekasi, proses pembangunan tahap 2 harus ditunda. Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) mendesak Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk mengevaluasi tahap 1 dan menunda kelanjutan pembangunan sampai dikeluarkannya PBG.

Ketua JAPMI Mat Atin menilai, jika dari awal terdapat kesalahan yang fundamental, maka proses tahapan pembangunannya juga akan salah. Pj Bupati kata Mat Atin harus menunda tahap 2 pembangunan karena keberadaannya yang salah dan bangunannya belum memiliki PBG.

“Pemkab Bekasi itu suka galak sama swasta yang ngebangun tanpa PBG. Saat ini ada bangunan negara yang belum ada PBG tapi pembangunannya diteruskan. Masa aturan ini hanya untuk swast dan masyarakat sementara untuk pemerintah tidak berlaku,” ungkapnya.

Ditambahkan, Dalam aturan UU nomor 2 tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU nomor 6 tahun 2023 dan PP nomor 16 tahun 2021, pembangunan tanpa PBG dapat disanksi administratif dan sanksi pidana. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sampai pada kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda 10 persen dari nilai bangunan.

“Kemana Satpol PP saat ini, padahal bangunannya tepat berada di depan kantornya. Sebagai pimpinan daerah, Pj Bupati harusnya menunda tahap 2 pembangunan gedung squash,” ungkapnya.

Apalagi Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi juga tidak mengetahui adanya pembahasan pembangunan gedung squash. Mat Atin menganggap bahwa gedung squash dibangun karena ada kepentingan. Atlet squash dan club squash di Kabupaten Bekasi tidak ada. Anehnya, Disbudpora malah membuat venue utama squash.

“Banyak cabang olahraga peraih emas yang tidak punya venue utama. Bahkan atlet dan clubnya banyak. Kenapa malah bangun gedung squash dibanding bangun venue untuk cabor bela diri yang lebih banyak atlet dan clubnya. Atau cabor peraih emas lainnya yang untuk berlatih saja menggunakan tempat seadanya,” pungkas Mat Atin.

Sebelumnya, Mat Atin juga membeberkan bahwa pembangunan gedung olahraga terpadu yang dikerjakan oleh kontraktor PT Manesa Green Abadi di Kota Bekasi melalui dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan, bukan Disbudpora. Hal ini juga membuktikan bahwa Perbup SOTK Disbudpora hanya berlaku untuk pembangunan SOR, bukan gedung olahraga. (mot)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 25/01/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pensiunan Perumda Tirta Bhagasasi Bongkar Modus Pungutan Infaq
Next Article Caleg Partai Gelora Sardi Supardi Prioritaskan Kepemudaan, Olahraga dan Sosial

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?