Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?
Share
Sign In
Notification
Latest News
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis
EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

admin Published 15/08/2024
Share
3 Min Read
Bukti surat nikah.

Fakta Bekasi, KARAWANG – Kisruhnya pernikahan antara pihak ” Y dengan seorang laki – laki yang berinisial ” J memunculkan isu yang tidak sedap , Pasalnya , “Y yang baru lima hari di talaq mantan suaminya telah melakukan pernikahan sirih dengan seorang haji yang dinilai orang berada .padahal dirinya belum melewati masa Idah . dengan adanya kejadian tersebut memunculkan persepsi bahwa perceraian tersebut bisa dikatakan di dalangi oleh pihak ketiga .15/08/2024

“Menanggapi adanya kejadian tersebut Adang Johan selaku pihak narasumber sekaligus yang mengetahui kronologis perceraian “Y dengan J merasa gerah dan sekaligus merasa tidak habis pikir, dirinya sangat menyayangkan dengan adanya kabar pernikahan sirih” Y dengan pihak laki laki tersebut.

Perasaan baru lima hari baru di ceraikan suaminya ,sekarang ko bisa sudah m nikah lagi dengan laki – laki lain , padahal masa Idah nya saja belum selesai . hebat dan berani juga ya dan berani benar Amil Masim menikahkan dia,”ungkapnya dengan nada heran

“Dengan adanya kejadian tersebut , saya meminta dengan tegas untuk membatalkan pernikahan tersebut, dan untuk aparat Pemdes setempat agar memanggil pihak Amil yang sudah dengan berani menikahkan Y dengan laki – laki lain sebelum lewat masa Idah nya,”sambungnya

Selain dari itu seharusnya pihak Amil setempat lebih memahami peraturan hukum syariat Islam seharusnya seperti apa , sudah jelas – jelas orang yang baru cerai dalam pernikahan sebelum masa Idah nya tidak boleh menikah terlebih dahulu. Tapi  baru lima hari jatuh talaq sudah menikah lagi.

Padahal sudah jelas di atur dalam UU Pernikahan yang menjelaskan, pernikahan di masa ‘iddah tidak sah, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1) “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa ‘iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa ‘iddah,

“Saya berharap terhadap pihak Desa sebagai Administratif pencatat pernikahan dan juga kepala KUA kecamatan karang bahagia untuk memberikan teguran terhadap Amil tersebut.
Yang lebih miris nya lagi inisial Y ini akan menggugat ke pengadilan melalui team kuasa hukum nya dengan dugaan di biayai oleh pihak suami sirih nya,”bebernya

Meminta pihak APH untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku jangan sampai kejadian ini pun di kemudian hari akan terulang lagi terhadap orang lain.mudah – mudahan inikan mau di adakan musyawarah dengan pihak suami Syah nya semoga saja ada hasil yang berkeadilan .karna konteks nya apa yang sudah mereka perbuat sudah jelas – jelas menyalahi peraturan dari UU pernikahan itu sendiri,” tutupnya. (***)

You Might Also Like

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

Raih Peringkat 3 Besar STQH XVII Tingkat Jawa Barat, Pj Bupati Bekasi Bangga

Menhub dan Pangdam Jaya Tinjau Vaksinasi di STTD Cibitung

admin 15/08/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Megahnya Pembangunan Proyek Strategis Nasional, Menteri AHY: Terima Kasih kepada Penggawa Pengadaan Tanah
Next Article Turnamen Catur DPD KNPI Kab. Bekasi Jadi Ajang Silaturahmi

Paling Banyak Dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan 01/07/2026
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Pemerintahan 25/06/2026
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Pemerintahan 25/06/2026
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Pemerintahan 25/06/2026
Jon Soni Soelaksono Founder Papurinsi Industrial Partners
Daya Saing Jadi Kunci, Jawa Barat Fokus pada Strategi ‘Investment Retention’
Pemerintahan 29/06/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?