Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kompak, Masyarakat Sertajaya Tolak Rencana Pembangunan Makam Komersil
Share
Sign In
Notification
Latest News
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kompak, Masyarakat Sertajaya Tolak Rencana Pembangunan Makam Komersil

Kompak, Masyarakat Sertajaya Tolak Rencana Pembangunan Makam Komersil

admin Published 12/12/2024
Share
2 Min Read
Forum Masyarakat Sertajaya.

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI–Sampai hari ini, PT. CAMP masih tetap ngotot mau melaksanakan rencana pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) komersil yang terletak di Kp. Pagadungan, Kel. Sertajaya Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Kamis (12/12/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT CAMP Kepada Lurah Kelurahan Sertajaya, Perihal Pemberitahuan akan melaksanakan pekerjaan pembangunan Tempat Pemakaman Umum Komersil Eternity Memorial Park. Namun, rencana tersebut tetap mendapatkan tanggapan dari masyarakat sekitar bahwasannya tetap menolak.

Sekretaris Forum Masyarakat Sertajaya (FMS) Darsum Menyampaikan, ini bukan kali yang pertama menyatakan sikap Penolakan rencana tersebut, ini sudah berulang PT CAMP akan melaksanakan rencana tersebut.

Baca juga: Audiensi dengan Kelurahan, FMS Minta Kembalikan Fungsi Lapangan Sepakbola Sertajaya

“Masyarakat menolak, alasan pertama, lokasi tersebut berdekatan dengan pemukiman masyarakat, kedua, dalam PERDA 12 Tahun 2011 Tentang RTRW, tepatnya ada di Pasal 6a, Sertajaya tidak masuk zona untuk tempat pemakaman, alasan ketiga PKKPR PT CAMP Dengan Nomor : 24052410113171281 sudah di batalkan oleh Kementerian ATR/BPN Dengan Nomor Surat : 98/-700.32.3.TU.01/IX/2024 Tertanggal 4 September 2024 yang di tujukan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” kata Darsum.

Bimbim sapaan akrab Darsum menambahkan, jadi masyarakat Sertajaya meminta agar Pj. Bupati Kabupaten Bekasi segera melakukan penutupan rencana pembangunan makam Komersil yang terletak di Kp. Pagadungan Kel. Sertajaya, Kec. Cikarang Timur, agar masyarakat tidak selalu di resahkan dengan rencana – rencana tersebut.

“Saya rasa Pj. Bupati Bekasi untuk melakukan penutupan rencana tersebut, alasannya sudah cukup jelas.

Lewat ini kami Forum Masyarakat Sertajaya juga mengucapkan banyak terima kasih atas kekompakan kita semua,” tegasnya.

“Kami juga mengucapkan terima kasih juga kepada Media yang terus mengawal kegiatan kami, terima kasih kepada lembaga lainnya yang terus mensupport kami, dan terkhusus kami mengucapkan terima kasih atas support dan masukannya dari Ketua Umum SNIPER INDONESIA Bapak Gunawan,” tandasnya. (***)

You Might Also Like

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

admin 12/12/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Menteri Nusron Berikan Pengarahan kepada Kanwil BPN Provinsi NTB dan Bengkulu
Next Article Kementerian ATR/BPN Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Zona Integritas 

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?