Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Advokat Jababeka Sayangkan Gugatan Tanah di Cikarang Timur Belum Lengkap Administrasi 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Wujud Kesejahteraan Pembecak di Kab. Bekasi, Ratusan Becak Listrik Prabowo Siap Diberikan Gratis
Pemerintahan
Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan
P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Advokat Jababeka Sayangkan Gugatan Tanah di Cikarang Timur Belum Lengkap Administrasi 

Advokat Jababeka Sayangkan Gugatan Tanah di Cikarang Timur Belum Lengkap Administrasi 

admin Published 26/04/2025
Share
3 Min Read
Advokat Jababeka di PN Cikarang.

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI – Advokat dan Kuasa Hukum PT Kawasan Industri Jababeka Tbk, menyayangkan belum terpenuhinya kelengkapan administasi pembuktian dari gugatan tanah di Cikarang Timur. Padahal, agenda sidang pada Kamis (24/04/2025) dijadwalkan untuk pemeriksaan dan pengesahan alat bukti dari pihak Penggugat.

“Namun sangat disayangkan, proses hukum tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan belum terpenuhinya kelengkapan administrasi pembuktian, khususnya terkait dokumen yang seyogianya telah diserahkan sejak 21 April 2025,” kata Advokat PT Kawasan Industri Jababeka, Maulana.

Tertundanya agenda ini menjadi catatan serius dari Tim Kuasa Hukum PT Jababeka. Karena berdampak pada proses peradilan yang seharusnya berjalan efisien dan objektif.

“Situasi ini semakin ironis ketika kami mencermati bahwa sejak awal, gugatan yang diajukan pihak Penggugat mengandung dugaan kuat adanya error in persona, yaitu kesalahan dalam menunjuk pihak yang seharusnya menjadi Tergugat dalam perkara ini,” tambahnya.

“Kami menyayangkan, di tengah semangat supremasi hukum, kesalahan mendasar seperti ini justru tetap dipaksakan untuk dilanjutkan. Padahal, dalam bangku perkuliahan semester tiga fakultas hukum, para mahasiswa sudah diajarkan bahwa ‘error in persona’ merupakan cacat formil yang semestinya tidak dilakukan oleh pihak yang serius menempuh jalur hokum,” tandas Maulana.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan tidak dilibatkannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dalam sengketa gugatan lahan di Cikarang Timur yang kasusnya saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang.

Padahal, BPN memiliki otoritas dan kompetensi dalam bidang sengketa pertanahan.

“Ya kami menyangkan BPN tidak dijadikan pihak yang dilibatkan dalam perkara ini,” ujar Advokat dan Kuasa Hukum PT Kawasan Industri Jababeka Tbk, Maulana pada Kamis (24/04/2025). Dia pun menilai. Kasus gugatan ini terkesan tanpa kehati-hatian dan pertimbangan hokum yang memadai.

“Kami berharap ke depan, proses persidangan dapat berlangsung dengan tertib, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku. Klien kami memiliki komitmen penuh untuk mengikuti setiap tahapan persidangan secara bertanggung jawab dan transparan, serta meyakini bahwa kebenaran dan keadilan akan terungkap di hadapan hokum,” tegas Maulana.

PT. Kawasan Industri Jababeka Tbk, yang secara hukum ditetapkan sebagai Tergugat atas gugatan yang diajukan oleh ahli waris dari almarhum Ampang Bin Entjim. (***)

You Might Also Like

Wujud Kesejahteraan Pembecak di Kab. Bekasi, Ratusan Becak Listrik Prabowo Siap Diberikan Gratis

Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel

Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

admin 26/04/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jadi Tempat Tinggal Ekspatriat di Cikarang, Kawana Golf Residence Rayakan Anniversary ke-4
Next Article Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Kendal: Tekankan Pengelolaan Pertanahan yang Cepat, Teliti, dan Sesuai Aturan

Paling Banyak Dibaca

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan 22/09/2026
Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan 22/09/2026
Wujud Kesejahteraan Pembecak di Kab. Bekasi, Ratusan Becak Listrik Prabowo Siap Diberikan Gratis
Pemerintahan 23/09/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?