Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Advokat Jababeka Sayangkan Gugatan Tanah di Cikarang Timur Belum Lengkap Administrasi 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Advokat Jababeka Sayangkan Gugatan Tanah di Cikarang Timur Belum Lengkap Administrasi 

Advokat Jababeka Sayangkan Gugatan Tanah di Cikarang Timur Belum Lengkap Administrasi 

admin Published 26/04/2025
Share
3 Min Read
Advokat Jababeka di PN Cikarang.

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI – Advokat dan Kuasa Hukum PT Kawasan Industri Jababeka Tbk, menyayangkan belum terpenuhinya kelengkapan administasi pembuktian dari gugatan tanah di Cikarang Timur. Padahal, agenda sidang pada Kamis (24/04/2025) dijadwalkan untuk pemeriksaan dan pengesahan alat bukti dari pihak Penggugat.

“Namun sangat disayangkan, proses hukum tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan belum terpenuhinya kelengkapan administrasi pembuktian, khususnya terkait dokumen yang seyogianya telah diserahkan sejak 21 April 2025,” kata Advokat PT Kawasan Industri Jababeka, Maulana.

Tertundanya agenda ini menjadi catatan serius dari Tim Kuasa Hukum PT Jababeka. Karena berdampak pada proses peradilan yang seharusnya berjalan efisien dan objektif.

“Situasi ini semakin ironis ketika kami mencermati bahwa sejak awal, gugatan yang diajukan pihak Penggugat mengandung dugaan kuat adanya error in persona, yaitu kesalahan dalam menunjuk pihak yang seharusnya menjadi Tergugat dalam perkara ini,” tambahnya.

“Kami menyayangkan, di tengah semangat supremasi hukum, kesalahan mendasar seperti ini justru tetap dipaksakan untuk dilanjutkan. Padahal, dalam bangku perkuliahan semester tiga fakultas hukum, para mahasiswa sudah diajarkan bahwa ‘error in persona’ merupakan cacat formil yang semestinya tidak dilakukan oleh pihak yang serius menempuh jalur hokum,” tandas Maulana.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan tidak dilibatkannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dalam sengketa gugatan lahan di Cikarang Timur yang kasusnya saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang.

Padahal, BPN memiliki otoritas dan kompetensi dalam bidang sengketa pertanahan.

“Ya kami menyangkan BPN tidak dijadikan pihak yang dilibatkan dalam perkara ini,” ujar Advokat dan Kuasa Hukum PT Kawasan Industri Jababeka Tbk, Maulana pada Kamis (24/04/2025). Dia pun menilai. Kasus gugatan ini terkesan tanpa kehati-hatian dan pertimbangan hokum yang memadai.

“Kami berharap ke depan, proses persidangan dapat berlangsung dengan tertib, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku. Klien kami memiliki komitmen penuh untuk mengikuti setiap tahapan persidangan secara bertanggung jawab dan transparan, serta meyakini bahwa kebenaran dan keadilan akan terungkap di hadapan hokum,” tegas Maulana.

PT. Kawasan Industri Jababeka Tbk, yang secara hukum ditetapkan sebagai Tergugat atas gugatan yang diajukan oleh ahli waris dari almarhum Ampang Bin Entjim. (***)

You Might Also Like

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

admin 26/04/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jadi Tempat Tinggal Ekspatriat di Cikarang, Kawana Golf Residence Rayakan Anniversary ke-4
Next Article Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Kendal: Tekankan Pengelolaan Pertanahan yang Cepat, Teliti, dan Sesuai Aturan

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?