Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kunjungi BPN Kab. Bekasi, Dede Yusuf Soroti Urgensi Pemutakhiran RDTR
Pemerintahan
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum
Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin Published 19/11/2025
Share
4 Min Read

Kab. Majalengka – Bagi warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, perjuangan memiliki tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan warisan perjuangan panjang para leluhur. Ratusan tahun mereka tinggal dan menetap di atas lahan yang ternyata berstatus kawasan hutan tanpa adanya kepastian hukum. Harapan itu akhirnya muncul pada akhir 2024 melalui program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kini, masyarakat Desa Nunuk Baru resmi memegang sertipikat hak atas tanah.

Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menceritakan soal perjuangan warga mendapatkan sertipikat. Perjuangan sudah dimulai sejak lama, bahkan sebelum desa ini berdiri secara definitif pada 2010.

“Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya mewujudkan keinginan masyarakat agar memiliki hak milik atas tanah yang mereka tempati. Para sesepuh juga ingin jangan sampai ada polemik seperti yang dialami kasepuhan terdahulu. Alhamdulillah, di tahun 2021 kami sepakat untuk memulai proses ini,” ujarnya di Balai Desa Nunuk Baru, Jumat (31/10/2025).

Nono Sutrisno menjelaskan, pada tahun 2021, perangkat desa, lembaga adat, dan warga Nunuk Baru, bersama-sama memperjuangkan legalisasi tanah. Setelah melalui sejumlah proses, pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terealisasi pada Oktober 2024 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 Tahun 2024.

Langkah Kementerian ATR/BPN selanjutnya, menghadirkan titik terang. Program Redistribusi Tanah setelah proses pelepasan kawasan hutan menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk meraih kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati turun-temurun.

“Alhamdulillah, di akhir 2024 program Redistribusi Tanah benar-benar memberi hasil nyata. Warga menerima sertipikat tanah mereka dari BPN. Ini bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum,” ujar Nono Sutrisno.

Program Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru menghasilkan 1.373 Sertipikat Hak Milik, 37 Sertipikat Hak Pakai, dan 21 Sertipikat Wakaf. Menurut Nono Sutrisno, sertipikat ini bukan sebatas dokumen kepemilikan, tapi simbol ketenangan hidup bagi masyarakat.

“Kalau dibilang ma, sekarang warga sudah enak makan, enak tidur karena sudah jelas. Tidak ada lagi yang mengganggu atau polemik seperti masa lalu,” ungkapnya.

Desa Nunuk Baru memiliki sejarah panjang yang diyakini lebih tua dari Kabupaten Majalengka. Wilayah ini telah dihuni sejak tahun 1471 silam, bahkan jauh sebelum berdirinya Kabupaten Majalengka. Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, masyarakat sempat diminta pindah ke utara Majalengka karena alasan keamanan. Namun, sebagian besar warga memilih bertahan di tanah warisan leluhur. Kini, Desa Nunuk Baru memiliki tujuh dusun yang tersebar di antara perbukitan Majalengka.

Nono Sutrisno menekankan, kendati kini telah memegang sertipikat, masyarakat Nunuk Baru tak melupakan akar budaya mereka. Desa ini masih memiliki lembaga adat dan ketua adat yang aktif menjaga tradisi, seperti upacara Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod, yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Dengan kepastian hukum atas tanah dan semangat menjaga warisan leluhur, masyarakat Desa Nunuk Baru menatap masa depan dengan rasa aman dan optimisme baru. Reforma Agraria tidak hanya mengubah status lahan, namun juga memulihkan martabat dan ketenangan warga yang telah berjuang selama berabad-abad. (red)

You Might Also Like

Kunjungi BPN Kab. Bekasi, Dede Yusuf Soroti Urgensi Pemutakhiran RDTR

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat

admin 19/11/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tidak Perlu Menunggu Lama di Loket, Antrian Online dalam Sentuh Tanahku Mudahkan Warga Urus Sertipikat Tanah
Next Article Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Gandeng Dinas Pertanian, KNPI Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Tanam Pohon di Dua Pesantren
Pemerintahan 19/12/2025
Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih
Pemerintahan 21/12/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia
Pemerintahan 21/12/2025
Menteri Nusron Komitmen Capai 87% LP2B demi Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintahan 21/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?