Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menyerahkan pembayaran ganti rugi atas 26 bidang tanah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Sisi Selatan dan 5 bidang untuk Cimanggis- Cibitung (Cimaci) Penyerahan bentuk ganti kerugian tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kamis (6/7/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Muhamad Rahman, mengungkapkan bahwa total nilai ganti rugi yang dibayarkan untuk 26 bidang tanah Japek 2 Sisi Selatan mencapai Rp9.705.764.702. sedangkan untuk 5 bidang Cimaci mencapai Rp27.215.609.183.
“Hari ini pembayaran ganti rugi untuk Jalan Tol Japek II Sisi Selatan total 26 bidang dengan nilai Uang Ganti Rugi (UGR) sebesar Rp9 miliar lebih sedangkan untuk Cimaci 27 miliar lebih,” ujar Rahman.
Rahman menjelaskan, bidang tanah yang dibayarkan kali ini merupakan bagian dari sisa proses pembebasan lahan yang sudah berjalan cukup lama. Dari total sekitar 3.800 bidang tanah yang terdampak proyek tol tersebut, saat ini hanya tersisa sekitar 70 bidang tanah yang belum terselesaikan.
“Bidang tanah ini sudah lama kita laksanakan proses tahapannya. Hari ini bisa kita selesaikan karena ini merupakan bidang-bidang sisa. Dari total sekitar 3.800-an, tersisa kurang lebih 70-an bidang, termasuk 26 bidang yang dibayarkan hari ini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses pembebasan tanah ini merupakan kelanjutan dari kepemimpinan sebelumnya. Oleh karena itu, pihak BPN perlu meningkatkan ketelitian dan kehati-hatian dalam memverifikasi data.
“Proses ini merupakan peninggalan pendahulu kami. Intinya kami harus jeli dan teliti lagi untuk mendeteksi ataupun memverifikasi terkait bidang tanah yang ada di Japek II Sisi Selatan,” kata Rahman.
Terkait sisa bidang tanah yang belum terbayarkan, Rahman mengimbau masyarakat untuk bersabar. Pihaknya sedang menuntaskan tahap verifikasi dan validasi guna menghindari kesalahan pembayaran.
“Imbauan kami kepada warga yang belum terbayar, mohon bersabar. Kami sedang melakukan verifikasi dan validasi ulang terkait bidang tanah. Tidak ada maksud kami untuk menunda, ini semata-mata bentuk kehati-hatian agar kami tidak salah bayar atau lebih bayar. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa kita selesaikan sisa-sisa ini,” tuturnya.
Rahman menekankan bahwa secara umum tidak ada kendala berarti dalam proses pembebasan lahan. Namun, ia meminta transparansi dan kejujuran dari para pemilik tanah atau ahli waris agar proses administrasi berjalan lancar.
“Kalau kendala selama ini tidak ada, cuma kami minta kejujuran dari warga. Contohnya, jika ada lima ahli waris, kelimanya harus hadir. Jangan sampai ada yang ditinggalkan, karena itu tidak sesuai dengan etika kita,” pungkasnya. (***)