Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bejat!, Oknum Security Cabuli Bocah Dibawah Umur
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Bejat!, Oknum Security Cabuli Bocah Dibawah Umur

Bejat!, Oknum Security Cabuli Bocah Dibawah Umur

admin Published 19/04/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, BABELAN-MN (16) seorang pelajar menjadi korban nafsu bejad NS alias CIPUT (35) Security perum Graha Harapan Regency, kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga datang melapor ke Mapolsek Babelan, Sabtu (31/3).

Bekal dari laporan tersebut, Rabu (18/4) sekitar pukul 21.00 wib, di depan perumahan Sakura Babelan terduga pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Babelan.

Kasi Humas Polsek Babelan, Brigadir Anwar Fadillah mengatakan, kejadian ini berawal dari korban yang sedang berada sendirian tidur di kontrakan, sedangkan ibu dan adik berada di warung tempat jualan, adapun korban sedang menyiapkan pakaian yang akan dibawa ke pondok pesantren tempat sekolah korban.

“Setelah selesai merapikan baju, korban tidur diruangan depan beralaskan sebuah tikar, sekitar jam 00.30 Wib korban dibangunkan oleh terduga pelaku, sehingga korban kaget, setelah itu terduga pelaku menarik baju yang dipakai korban dengan maksud ingin membukanya,” kata dia.

Lanjut dia, korban berusaha melawan, tetapi karena lebih kuat maka terduga pelaku berhasil membuka baju dan celana korban, sampai pelaku selesai memenuhi hawa nafsu bejatnya.

“Kemudian terduga pelaku pergi lewat pintu belakang kontrakan. Kemudian esok harinya korban di antar oleh pamannya ke pondok pesantren,” jelasnya.

Karena merasa ada yang aneh dari gelagat korban, kemudian saksi yang juga pamannya menanyakan kepada korban, korban mengakui bahwa tadi malam terduga pelaku NS datang dan langsung dengan secara paksa melampiaskan hawa nafsunya kepada korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23/2002 tentang perlindungan anak. (ddk)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan, Diduga Libatkan Anggota DPRD Kab. Bekasi

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

admin 19/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Gagal Berlaga di Piala Suratin, Persikasi Terancam di Liga 3?
Next Article Asprov Jawa Barat Tunjuk Kabupaten Bekasi Jadi Tuan Rumah Liga 3

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?