Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bejat!, Oknum Security Cabuli Bocah Dibawah Umur
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik
Pemerintahan
Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Bejat!, Oknum Security Cabuli Bocah Dibawah Umur

Bejat!, Oknum Security Cabuli Bocah Dibawah Umur

admin Published 19/04/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, BABELAN-MN (16) seorang pelajar menjadi korban nafsu bejad NS alias CIPUT (35) Security perum Graha Harapan Regency, kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga datang melapor ke Mapolsek Babelan, Sabtu (31/3).

Bekal dari laporan tersebut, Rabu (18/4) sekitar pukul 21.00 wib, di depan perumahan Sakura Babelan terduga pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Babelan.

Kasi Humas Polsek Babelan, Brigadir Anwar Fadillah mengatakan, kejadian ini berawal dari korban yang sedang berada sendirian tidur di kontrakan, sedangkan ibu dan adik berada di warung tempat jualan, adapun korban sedang menyiapkan pakaian yang akan dibawa ke pondok pesantren tempat sekolah korban.

“Setelah selesai merapikan baju, korban tidur diruangan depan beralaskan sebuah tikar, sekitar jam 00.30 Wib korban dibangunkan oleh terduga pelaku, sehingga korban kaget, setelah itu terduga pelaku menarik baju yang dipakai korban dengan maksud ingin membukanya,” kata dia.

Lanjut dia, korban berusaha melawan, tetapi karena lebih kuat maka terduga pelaku berhasil membuka baju dan celana korban, sampai pelaku selesai memenuhi hawa nafsu bejatnya.

“Kemudian terduga pelaku pergi lewat pintu belakang kontrakan. Kemudian esok harinya korban di antar oleh pamannya ke pondok pesantren,” jelasnya.

Karena merasa ada yang aneh dari gelagat korban, kemudian saksi yang juga pamannya menanyakan kepada korban, korban mengakui bahwa tadi malam terduga pelaku NS datang dan langsung dengan secara paksa melampiaskan hawa nafsunya kepada korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23/2002 tentang perlindungan anak. (ddk)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 19/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Gagal Berlaga di Piala Suratin, Persikasi Terancam di Liga 3?
Next Article Asprov Jawa Barat Tunjuk Kabupaten Bekasi Jadi Tuan Rumah Liga 3

Paling Banyak Dibaca

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?