Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kaitan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2018 tentang Pedoman Tambahan Pemberian Penghasilan (TPP) bagi PNS di Lingkungan Pemkab Bekasi, dimana beberapa waktu yang lalu mendapat reaksi dari sebagian PNS di Kabupaten Bekasi khususnya Guru, Bidan, Perawat dan lainnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mendesak agar Perbup No.13 tahun 2018 tersebut di revisi dan dikaji ulang, bahkan jika perlu ditunda terlebih dahulu pelaksanaannya.
“Kaitan tim penyusun TPP diantaranya BKD, BPKAD, BAPPENDA, Bagian Hukum, dan ORTALA masih harus dipertanyakan lagi, apa yang menjadi variabel untuk menghitung nominal angka tunjangan TPP tersrbut?,” kata Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.
Nyumarno mempertanyakan, rumus apakah yang digunakan oleh Tim Penyusun TPP untuk menghitung pemberian TPP ini, sehingga muncul angka yang berbeda untuk Jabatan yang sama di PNS?. “Jangan sampai terjadi nilai TPP terendah Jabatan Fungsional jauh nilainya dari Jabatan Administrasi,” ujarnya.
Menurut Nyumarno, tim penyusun harus menggali lagi regulasi-regulasi terkaitnya, jangan hanya berpatokan dan hanya menggunakan 1 regulasi saja, misalnya hanya menggunakan PERMEN PAN RB saja.
“Harus juga diperhatikan dan turut menjadikan kajian dalam penyusunan pemberian TPP ini dilihat dari Regulasi yang lain, seperti Permenkes (bagi PNS fungsional bidang Kesehatan) atau regulasi lain seperti Pergub Propinsi dan lainnya. Semua regulasi terkait harus diperhatikan, jangan asal kira-kira saja,” tegas dia.
Perhatikan juga kaitan beban kerja dan analisa jabatan PNS, dan harus transparan itu semua untuk dijadikan salah satu acuan merumuskan TPP. Bukan hanya itu Honor Non PNS di wilayah Pemkab Bekasi harus UMK!.
“Disamping kaitan pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS, saya juga meminta agar Pemda juga jangan lalai dan abai, masih banyak juga pegawai non PNS dilingkungan Pemkab yang honornya masih sangat jauh dari UMK Kabupaten Bekasi,” kata dia.
Selain itu, non PNS di Pemkab Bekasi dan DPRD juga harus diperhatikan. Segera buat kajian dan tentukan Satuan Harga Minimum Honor/Gaji mereka, buat standard minimal misalnya sebesar UMK Kabupaten Bekasi, termasuk jaminan kesehatan dan tunjangan lainnya bagi pegawai non PNS di wilayah Pemkab Bekasi.
“Baru nanti setelah standard minimal satuan harga minimal honor/gaji non PNS ditetapkan, masih dapat ditambahkan jika ada beban resiko kerja disetiap non PNS,” ungkapnya.
Termasuk adanya tuntutan bentuk pengakuan rekan-rekan Sukwan, Bidan dan Perawat di Puskesmas yang meminta bentuk pengakuan dengan diberikan SK Kerja dari Bupati, itu juga harus diperhatikan. (ADV)