FAKTABEKASI.COM– Terkait ramainya pemberitaan mundurnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Sekertaris Daerah (Sekda) Uju mengaku belum terima Surat Keputusan (SK).
Uju mengatakan, informasi yang sudah ramai ia anggap terlalu cepat. Karena, Kepala Dinas PUPR sampai saat ini masih dijabat oleh Adang Sutrisno.
Uju beralasan sampai saat ini belum keluarnya SK Adang Sutrisno mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
BERITA SEBELUMNYA: Benarkah Karena Terbelit Kasus Hukum, Kadis PUPR Mundur Dari Jabatannya?
“Sampai saat hari ini pak Adang Sutrisno masih menjadi kepala dinas PUPR titik, kalo belum ada SK nya belum dianggap mundur,” ujarnya.
Menurutnya, jika benar kepala Dinas PUPR mengundurkan diri itu karena Adang akan Pensiun Dini, karena kesehatannya. Terkait masalah kasus hukum yang mana ramai diberitakan itu salah.
“Pak Adang jika benar mengundurkan diri bukan karena masalah hukum, pak Adang kalo mundur, mungkin karena kesehatan beliau,” tegasnya. (ger)