Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Rapat Gabungan Bahas Perda Nomor 3 Tidak Temui Titik Temu
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik
Pemerintahan
Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Rapat Gabungan Bahas Perda Nomor 3 Tidak Temui Titik Temu

Rapat Gabungan Bahas Perda Nomor 3 Tidak Temui Titik Temu

admin Published 24/05/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Rapat gabungan mengenai pelaksanaan penegakan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan digelar di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Bekasi, Kamis (24/05) pagi.

Baca juga: Tak Sanggup Tutup THM!, Komisi I Sarankan Hudaya Mundur.

Sayangnya, rapat gabungan yang membahas mengenai teknis penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi secara permanen itu masih belum menemui titik temu.

“Masih belum menemui titik temu. Jadi nanti akan dibahas lagi di pertemuan berikutnya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya.

Hudaya mengatakan OPD yang dipimpinnya masih belum bisa mengeksekusi usaha-usaha yang dilarang beroperasi seperti yang tertuang di Pasal 47 Perda No 3 Tahun 2016. Pasalnya di pasal berikutnya tidak ada sanksi pidana yang diberikan bagi yang melanggarnya.

“Kita kesulitan untuk menutup usaha yang dilarang karena memang tidak tercantum dalam ketentuan pidana. Jadi ada larangannya, tetapi tidak ada dalam ketentuan pidananya,” kata dia. (fb)

You Might Also Like

Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih

admin 24/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Penerbitan Izin Lingkungan
Next Article Warga Binaan Lacika Ikuti Pesantren Ramadhan

Paling Banyak Dibaca

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?