Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Rapat Gabungan Bahas Perda Nomor 3 Tidak Temui Titik Temu
Share
Sign In
Notification
Latest News
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama
Politik
Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye
Pemerintahan
Wajah Baru Jababeka: Padukan Sektor Industri dengan Pesona Wisata Budaya lewat Harmony Festival 2026
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Rapat Gabungan Bahas Perda Nomor 3 Tidak Temui Titik Temu

Rapat Gabungan Bahas Perda Nomor 3 Tidak Temui Titik Temu

admin Published 24/05/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Rapat gabungan mengenai pelaksanaan penegakan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan digelar di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Bekasi, Kamis (24/05) pagi.

Baca juga: Tak Sanggup Tutup THM!, Komisi I Sarankan Hudaya Mundur.

Sayangnya, rapat gabungan yang membahas mengenai teknis penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi secara permanen itu masih belum menemui titik temu.

“Masih belum menemui titik temu. Jadi nanti akan dibahas lagi di pertemuan berikutnya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya.

Hudaya mengatakan OPD yang dipimpinnya masih belum bisa mengeksekusi usaha-usaha yang dilarang beroperasi seperti yang tertuang di Pasal 47 Perda No 3 Tahun 2016. Pasalnya di pasal berikutnya tidak ada sanksi pidana yang diberikan bagi yang melanggarnya.

“Kita kesulitan untuk menutup usaha yang dilarang karena memang tidak tercantum dalam ketentuan pidana. Jadi ada larangannya, tetapi tidak ada dalam ketentuan pidananya,” kata dia. (fb)

You Might Also Like

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye

Selama Ramadhan Program MBG Dinilai Berdampak Positif Pengamat : Apresiasi Kepemimpinan Kepala BGN

Jadi Atensi Publik, Plt Bupati Diminta Ambil Sikap Tegas

admin 24/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Penerbitan Izin Lingkungan
Next Article Warga Binaan Lacika Ikuti Pesantren Ramadhan

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?