Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Rapat Gabungan Bahas Perda Nomor 3 Tidak Temui Titik Temu
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ibuki Sakurayama Hadir Menjawab Permintaan Hunian Keluarga Muda, Dinamis dan Praktis
Bisnis
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Rapat Gabungan Bahas Perda Nomor 3 Tidak Temui Titik Temu

Rapat Gabungan Bahas Perda Nomor 3 Tidak Temui Titik Temu

admin Published 24/05/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Rapat gabungan mengenai pelaksanaan penegakan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan digelar di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Bekasi, Kamis (24/05) pagi.

Baca juga: Tak Sanggup Tutup THM!, Komisi I Sarankan Hudaya Mundur.

Sayangnya, rapat gabungan yang membahas mengenai teknis penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi secara permanen itu masih belum menemui titik temu.

“Masih belum menemui titik temu. Jadi nanti akan dibahas lagi di pertemuan berikutnya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya.

Hudaya mengatakan OPD yang dipimpinnya masih belum bisa mengeksekusi usaha-usaha yang dilarang beroperasi seperti yang tertuang di Pasal 47 Perda No 3 Tahun 2016. Pasalnya di pasal berikutnya tidak ada sanksi pidana yang diberikan bagi yang melanggarnya.

“Kita kesulitan untuk menutup usaha yang dilarang karena memang tidak tercantum dalam ketentuan pidana. Jadi ada larangannya, tetapi tidak ada dalam ketentuan pidananya,” kata dia. (fb)

You Might Also Like

Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

admin 24/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Penerbitan Izin Lingkungan
Next Article Warga Binaan Lacika Ikuti Pesantren Ramadhan

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat, Suku Boti Jadi Percontohan di TTS
Pemerintahan 21/09/2025
Reforma Agraria Hidupkan Potensi Desa Bandung, dari Semak Belukar Jadi Sumber Ekonomi Masyarakat
Pemerintahan 26/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?