Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bupati Bekasi Telah Menonaktifkan HS
Share
Sign In
Notification
Latest News
Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Menaikkan Pajak, Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi
Pemerintahan
Gelar Kick Off Implementation Support Mission, Sekjen ATR/BPN Paparkan Lima Langkah Percepatan dan Peningkatan Kinerja ILASPP
Pemerintahan
Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Gunungkidul Dapat Apresiasi Sri Sultan Hamengkubuwono X 
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Gelar Aksi Donor Darah sebagai Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan
Pemerintahan
Dukung Swasembada Pangan, Menteri Nusron Akan Teken Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Bupati Bekasi Telah Menonaktifkan HS

Bupati Bekasi Telah Menonaktifkan HS

admin Published 07/09/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. telah diberhentikan sementara Staf Ahli Bupati Bekasi, HS dari jabatannya, pasalnya HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Baca juga: LAMI Minta Bupati Pecat HS

“Kita berhentikan. Hari ini sudah saya tandatangan surat pemberhentiannya,” tegas Neneng dalam pesan singkatnya, Jum’at (07/9).

Sementara itu Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Nur Edy Irwansyah Putra saat dihubungi mengatakan bahwa berkas perkara yang melibatkankan SH telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

“Berkasnya sekarang sudah P21, P21nya sudah diterbitkan, sekarang ditangani Kejaksaan Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik pemalsuan dokumen tanah di Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah HS mantan Camat Tarumajaya yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bekasi, AS Kepala Desa Segaramakmur sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, para staf desa hingga pegawai kecamatan setempat. (FB)

You Might Also Like

Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Menaikkan Pajak, Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi

Gelar Kick Off Implementation Support Mission, Sekjen ATR/BPN Paparkan Lima Langkah Percepatan dan Peningkatan Kinerja ILASPP

Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Gunungkidul Dapat Apresiasi Sri Sultan Hamengkubuwono X 

Kementerian ATR/BPN Gelar Aksi Donor Darah sebagai Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan

Dukung Swasembada Pangan, Menteri Nusron Akan Teken Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan

admin 07/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Polemik Pilkades, Komisi I Minta Bupati Harus Bijak
Next Article Polsek Tarumajaya Gelar Ops Cipkon Sasaran Premanisme

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat, Suku Boti Jadi Percontohan di TTS
Pemerintahan 21/09/2025
Menteri ATR/BPN Targetkan 300 RDTR Digital 2026 untuk Percepat Perizinan Usaha
Pemerintahan 23/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?