Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Bersama KPU Gelar Rapat Kordinasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pemkab Bekasi Bersama KPU Gelar Rapat Kordinasi

Pemkab Bekasi Bersama KPU Gelar Rapat Kordinasi

admin Published 14/03/2019
Share
4 Min Read
Foto: Humas Pemkab Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA–Dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar bulan April mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat  Koordinasi Kesiapan Pemilihan Umum Tahun 2019, pada Rabu (13/3) di Hotel Antero Jababeka- Cikarang Utara.

Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi yang turut dihadiri Ketua Bawaslu serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan, rakor ini difokuskan untuk membahas dan memantapkan persiapan pemerintah daerah dalam kesiapan pemilihan umum tahun 2019, dalam rangka membangun harmonisasi dan sinergitas dari seluruh stakeholders dengan seluruh elemen masyarakat.

Dalam rakor kesiapan pemilu tahun 2019 ini pemerintah daerah dan masyarakat tetap berkewajiban dan mempunyai porsi yang signifikan untuk mendukung penyelenggaraannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya ingin mengajak seluruh peserta kegiatan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan pada bulan April mendatang, demi terciptanya stabilitas politik di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Uju mengharapkan serta menekankan agar semua unsur untuk menciptakan dan terwujudnya pemilu tahun 2019 dapat berjalan lancar, aman, tentram, dan damai, sehingga menciptakan suasana kondusif.

“Saya harap seluruh ASN para Kepala Desa, BPD dan perangkat desa di kabupaten bekasi dalam masa kampanye agar menjaga sikap dan tindakan sehingga netralitas tetap terjaga,” ucapnya.

“Netralitas sangat penting dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019. Apabila dari salah satu yang tidak netral dan curang hal ini akan memicu terjadinya konflik dalam pelaksanaan pemilu, serta hindari berita hoax dan isu SARA di kabupaten bekasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi menambahkan bahwa Pemilu 2019 adalah pemilu yang dilakukan secara serentak untuk pertama kalinya berdasarkan amanat yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa untuk Pemilu ini dilakukan bersamaan antara pemilihan pasangan capres dan cawapres sekaligus juga pemilihan lembaga legislatif DPRD kabupaten atau kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD RI.

Adapun dasar hukum pelaksanaan pemilu 2019 ini adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum dikabupaten bekasi juga berpedoman kepada peraturan KPU yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh KPU RI. Sampai hari ini PKPU yang telah diterbitkan tahun 2018 yang lalu sebanyak 37 dan tahun 2019 ini baru 4 PKPU yang kemudian menjadi pedoman kami.

Jajang mengungkapkan, bahwa Kabupaten Bekasi untuk 50 kursi di DPRD Kabupaten Bekasi telah dibagi ke dalam 6 daerah pemilihan sehingga masing-masing daerah pemilihan ini akan memiliki surat suara yang berbeda disetiap dapilnya.

Dapil tersendiri yang paling besar dan hanya satu Kecamatan adalah dapil 3 yakni Kecamatan Tambun Selatan sementara Dapil 1 dan dapil 5 dari yakni dapil yang banyak beberapa Kecamatan

“Terkait daftar pemilih di Kabupaten Bekasi hasil pleno Februari 2019 berjumlah 2.054.437 pemilih yang dibagi ke dalam 7.951 TPS tersebar di 187 desa dan kelurahan di 23 kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Namun di lapangan kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa dirinya belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT).

Oleh karena itu, jajang mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT agar dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Kami selaku penyelenggara pemilu di wilayah Kabupaten Bekasi berkewajiban untuk tidak menghilangkan hak milik warga masyarakat Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (ADV)

You Might Also Like

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

admin 14/03/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article TPPKK Kabupaten Bekasi Adakan Pertemuan Rutin Pengurus PKK
Next Article Ini Kesiapan KPU Kabupaten Bekasi jelang Pemilu 2019

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?