Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Soal Burangkeng, Pemkab Bekasi Pilih Jalan Terbaik
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Soal Burangkeng, Pemkab Bekasi Pilih Jalan Terbaik

Soal Burangkeng, Pemkab Bekasi Pilih Jalan Terbaik

admin Published 18/03/2019
Share
2 Min Read
Foto: Humas Pemkab Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan polemik penutupan TPST Burangkeng oleh masyarakat yang menuntut kompensasi ‘Uang Bau’ kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sepertinya tidak akan di penuhi karena tidak ada aturan nya.

“Soal kompensasi tuntutan uang tunai seperti yang di minta oleh masyarakat TPST Burangkeng sepertinya tidak bisa di penuhi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar dia saat di wawancarai, Jumat (15/03/2019)

Menurut Suhup, Pemerintah Kabupaten Bekasi mencari jalan terbaik baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk jangka pendek langkah yang diambil dalam penyelesaian polemik yang menjadi tuntutan masyarakat Burangkeng sepanjang itu menjadi pilihan yang terbaik tentunya akan diakomodir.

Kemudian untuk jangka panjangnya Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan perluasan areal serta revitalisasi TPST Burangkeng dimana saat ini hanya 11 hektar.

Pemerintah Kabupaten Bekasi kemungkinan akan menambah luasan areal TPST Burangkeng untuk bertambah lagi menjadi 35 Hektar. Namun, hal itu tentunya perlu dilakukan kajian terhadap tata ruang dan dampak yang akan di timbulkan jika perluasan areal TPST benar-benar dibutuhkan.

“Kedepannya Badan Penelitian Dan Pengembangan (Balitbang) akan kita minta untuk bikin kajian dan revitalisasi lahan TPST Burangkeng,” kata dia

“Namun bisa juga barang kali Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, kita ubah dan kemudian kita masukin poin-point tambahan guna mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar TPST,” sambungnya

Suhup menegaskan sekali lagi kompensasi tidak sekedar soal uang saja. Pemerintah Kabupaten Bekasi menggantinya dengan program yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat semisal masalah Insfratruktur, sudah siap dilakukan oleh DPUPR Kabupaten Bekasi, lalu Pendidikan, Kesehatan, dan lainnya. (ADV)

You Might Also Like

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

admin 18/03/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sekda Minta LKPJ Tahun 2018 Selesai Tepat Waktu
Next Article Festival Wisata Bahari Muaragembong Kembangkan Pariwisata di Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?