Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BPN Kab. Bekasi Salurkan Ganti Rugi untuk 31 Bidang Tanah Tol Japek II Selatan dan Tol Cimaci
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik
Pemerintahan
Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > BPN Kab. Bekasi Salurkan Ganti Rugi untuk 31 Bidang Tanah Tol Japek II Selatan dan Tol Cimaci

BPN Kab. Bekasi Salurkan Ganti Rugi untuk 31 Bidang Tanah Tol Japek II Selatan dan Tol Cimaci

admin Published 06/08/2026
Share
3 Min Read
Proses pembayaran ganti rugi untuk 31 Bidang Tanah Tol Japek II Selatan dan Tol Cimaci

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN  — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menyerahkan pembayaran ganti rugi atas 26 bidang tanah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Sisi Selatan dan 5 bidang untuk Cimanggis- Cibitung (Cimaci) Penyerahan bentuk ganti kerugian tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kamis (6/7/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Muhamad Rahman, mengungkapkan bahwa total nilai ganti rugi yang dibayarkan untuk 26 bidang tanah Japek 2 Sisi Selatan mencapai Rp9.705.764.702. sedangkan untuk 5 bidang Cimaci mencapai Rp27.215.609.183.

“Hari ini pembayaran ganti rugi untuk Jalan Tol Japek II Sisi Selatan total 26 bidang dengan nilai Uang Ganti Rugi (UGR) sebesar Rp9 miliar lebih sedangkan untuk Cimaci 27 miliar lebih,” ujar Rahman.

Rahman menjelaskan, bidang tanah yang dibayarkan kali ini merupakan bagian dari sisa proses pembebasan lahan yang sudah berjalan cukup lama. Dari total sekitar 3.800 bidang tanah yang terdampak proyek tol tersebut, saat ini hanya tersisa sekitar 70 bidang tanah yang belum terselesaikan.

“Bidang tanah ini sudah lama kita laksanakan proses tahapannya. Hari ini bisa kita selesaikan karena ini merupakan bidang-bidang sisa. Dari total sekitar 3.800-an, tersisa kurang lebih 70-an bidang, termasuk 26 bidang yang dibayarkan hari ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses pembebasan tanah ini merupakan kelanjutan dari kepemimpinan sebelumnya. Oleh karena itu, pihak BPN perlu meningkatkan ketelitian dan kehati-hatian dalam memverifikasi data.

“Proses ini merupakan peninggalan pendahulu kami. Intinya kami harus jeli dan teliti lagi untuk mendeteksi ataupun memverifikasi terkait bidang tanah yang ada di Japek II Sisi Selatan,” kata Rahman.

Terkait sisa bidang tanah yang belum terbayarkan, Rahman mengimbau masyarakat untuk bersabar. Pihaknya sedang menuntaskan tahap verifikasi dan validasi guna menghindari kesalahan pembayaran.

“Imbauan kami kepada warga yang belum terbayar, mohon bersabar. Kami sedang melakukan verifikasi dan validasi ulang terkait bidang tanah. Tidak ada maksud kami untuk menunda, ini semata-mata bentuk kehati-hatian agar kami tidak salah bayar atau lebih bayar. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa kita selesaikan sisa-sisa ini,” tuturnya.

Rahman menekankan bahwa secara umum tidak ada kendala berarti dalam proses pembebasan lahan. Namun, ia meminta transparansi dan kejujuran dari para pemilik tanah atau ahli waris agar proses administrasi berjalan lancar.

“Kalau kendala selama ini tidak ada, cuma kami minta kejujuran dari warga. Contohnya, jika ada lima ahli waris, kelimanya harus hadir. Jangan sampai ada yang ditinggalkan, karena itu tidak sesuai dengan etika kita,” pungkasnya. (***)

You Might Also Like

Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih

admin 06/08/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Next Article Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih

Paling Banyak Dibaca

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?