Cikampek, Fakta Bekasi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sampai pada semester II tahun 2025 mencatat 17 temuan dan 38 rekomendasi yang belum diselesaikan PT Pupuk Kujang. Temuan yang paling besar menimbulkan kerugian yaitu pemborosan tunjangan penghargaan bakti/kesetiaan karyawan mencapai Rp10 miliar lebih, Harga Pokok Produksi (HPP) pupuk Urea, pupuk NPK 15-10-12, pupuk organik terdapat selisih harga mencapai Rp51 miliar lebih,
penanganan pupuk reject tidak tertib sebanyak 754 ton yang merugikan Pupuk Kujang sebesar Rp3 miliar lebih dan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 1.445,704 ton merugikan sebesar Rp8 miliar lebih.
PT. Pupuk Kujang merupakan BUMN yang bertugas untuk memproduksi, mendistribusi dan menyediakan pupuk serta produk petrokimia untuk mendukung program ketahanan pangan. Namun sejak audit BPK dari tahun 2018 hingga 2025, Pupuk Kujang telah menyelesaikan 140 rekomendasi dengan sesuai namun masih menyisakan 38 rekomendasi yang belum diselesaikan dan 26 rekomendasi tindaklanjutnya belum sesuai.
Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy Ali menegaskan, pihaknya telah menyiapkan seluruh data dari laporan BPK RI untuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang. Hal ini karena banyaknya temuan dan rekomendasi dari BPK RI yang tidak ditindalanjuti oleh PT. Pupuk Kujang. Ergat menilai, sebagai perusahaan plat merah, Pupuk Kujang harusnya memahami dan langsung menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK, bukan justru malah menyepelekan.
“Kami melihat ada 38 rekomendasi sejak 2024 lalu yang tidak ditindaklanjuti. Padahal potensi kerugian dan pemborosannya sangat besar. Jangan mentang-mentang BUMN, lalu dengan santai tidak menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI. Saat ini, semuanya transparan dan tidak ada yang bisa ditutup-tutupi,” katanya.
Ergat menambahkan, Pupuk Kujang telah melakukan pemborosan dengan memberikan tunjangan kesetian yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan. Tunjangan tersebut harusnya diberikan bagi pegawai yang di PHK. Belum lagi, direksi Pupuk Kujang juga melakukan dugaan mark up biaya produksi pupuk mencapai Rp51 miliar.
“BUMN itu milik negara dan pengelolaannya harus dilakukan oleh orang yang berintegritas. Banyaknya temuan dari BPK RI, membuktikan bobroknya manajemen BUMN yang ujungnya merugikan perusahaan. Danantara harus melihat ini dan mengawasi BUMN yang mencoba bermain. Presiden Prabowo sudah menegaskan, akan menindak pejabat atau pihak-pihak yang terlibat korupsi. Kami akan laporkan ini kepada APH untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (***)