Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI — Pelaksanaan Musyawarah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Bekasi tahun 2026 diwarnai isu tak sedap. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi diduga memanfaatkan jabatan dan menyalahgunakan wewenang demi memuluskan jalannya menjadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi. Tahapan pendaftaran calon ketua sendiri dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 26 Oktober 2026.
Purna Ketua Dewan Kerja Cabang Kabupaten Bekasi, Muhammad Maman, menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam proses jelang musyawarah tersebut. Ia menduga ada indikasi kuat keterlibatan pejabat dinas untuk memenangkan pemilihan.
“Telah terjadi kejanggalan, bahkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang kepala dinas untuk menduduki atau memenangkan posisi Ketua Kwartir Cabang Kabupaten Bekasi,” tegas Maman saat diwawancarai wartawan, Minggu (25/10/2026).
Maman menjelaskan, kejanggalan tersebut terlihat dari surat undangan yang diterbitkan Kadisdik pada hari libur, yakni Minggu, 25 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada para Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka se-Kabupaten Bekasi yang mayoritas berstatus sebagai Kepala Sekolah dan Guru.
“Kepala Dinas mengeluarkan surat pada hari libur untuk mengundang Ketua Kwarran se-Kabupaten Bekasi berkedok kegiatan guru dan kepsek. Padahal, tema acara yang diusung tidak relevan dengan acuan yang tertulis,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Maman mempertanyakan urgensi dari pengumpulan para Ketua Kwarran tersebut. Pasalnya, acara itu bertepatan langsung dengan batas akhir pengumpulan surat dukungan atau rekomendasi bakal calon ketua yang ditetapkan Panitia Muscab Kwarcab Kabupaten Bekasi.
“Ini terasa sangat janggal karena berhembus isu kuat bahwa Kadisdik merupakan salah satu bakal calon ketua Kwarcab. Pengumpulan Ketua Kwarran yang mayoritas guru dan kepala sekolah di tanggal krusial ini memicu spekulasi adaya intervensi,” tambah Maman.
Atas kejadian ini, Muhammad Maman meminta pejabat yang berwenang, termasuk Bupati dan Inspektorat, untuk turun tangan dan menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, tindakan semacam ini dapat merusak tatanan demokrasi organisasi dan mencoreng integritas ASN.
“Hal seperti ini dapat mencederai mekanisme musyawarah yang jujur dan adil, serta merusak sikap disiplin dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” pungkasnya. (***)