Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, M. Madrawi, kembali meminta transparansi anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamulya Tahun 2026. Kali ini, surat permohonan informasi dan dokumen terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkades disampaikan kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Langkah tersebut tertuang dalam surat bernomor 404.1/008/BPD.SMKY/X/2026, tertanggal 14 Oktober 2026, dengan perihal Permohonan Informasi dan Dokumen RAB Biaya Pemilihan Kepala Desa Sukamulya Tahun 2026 yang Ke-3 Kali.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut keterbukaan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran. BPD juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp 15 juta dari masing-masing tiga calon kepala desa, sehingga apabila seluruh pungutan tersebut benar dilakukan, total dana yang terkumpul mencapai Rp 45 juta.
Menurut keterangan yang disampaikan Ketua BPD Sukamulya, pungutan tersebut dipersoalkan karena disebut dilakukan tanpa sepengetahuan BPD. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai siapa yang menetapkan pungutan, apa dasar hukumnya, siapa yang menerima dana, serta untuk apa uang tersebut digunakan.
Ketua BPD Sukamulya, M. Madrawi, menegaskan bahwa permintaan dokumen anggaran merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Surat ini kami sampaikan bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun, melainkan untuk mendapatkan kejelasan mengenai perencanaan, sumber pendanaan, dan realisasi anggaran Pilkades Desa Sukamulya. Kami ingin seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Madrawi.
Selain meminta RAB lengkap, BPD ingin mengetahui secara terang benderang apakah benar terdapat pungutan Rp 15 juta dari masing-masing calon kepala desa, siapa yang menetapkan nominal tersebut, dan apakah pungutan itu tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran maupun ketentuan resmi penyelenggaraan Pilkades.
Jika pungutan tersebut benar dilakukan, pertanyaan berikutnya adalah ke mana dana Rp45 juta itu disalurkan, siapa yang mengelolanya, serta apakah tersedia bukti penerimaan, catatan pengeluaran, dan laporan pertanggungjawabannya.
BPD juga mempertanyakan mengapa informasi mengenai pungutan tersebut disebut tidak diketahui oleh lembaga yang memiliki fungsi pengawasan di tingkat desa.
Persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh panitia Pilkades maupun pihak terkait agar tidak berkembang menjadi dugaan-dugaan di tengah masyarakat.
Dalam suratnya, BPD meminta sejumlah dokumen penting, di antaranya RAB secara lengkap, rincian sumber pendanaan, dasar hukum pembiayaan, rincian kontribusi masing-masing calon apabila ada, catatan penerimaan dan pengeluaran dana, serta bukti transaksi.
Permintaan itu juga mencakup perubahan atau adendum RAB, laporan realisasi anggaran, dokumen pertanggungjawaban, dokumen bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta berita acara rapat panitia yang berkaitan dengan penyusunan anggaran.
BPD turut meminta penjelasan mengenai ketentuan yang dijadikan dasar apabila terdapat pembebanan biaya kepada calon kepala desa.
Pencantuman frasa “yang ke-3 kali” dalam perihal surat menunjukkan bahwa permohonan informasi telah diajukan berulang kali. Namun, riwayat permohonan sebelumnya, tanggapan yang telah diterima, dan alasan dokumen belum diperoleh masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Dokumen yang lengkap kami butuhkan agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif. Kami berharap Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi memberikan perhatian serta membantu memastikan persoalan ini memperoleh kejelasan,” terangnya.
Pengiriman surat kepada Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai pembiayaan Pilkades Sukamulya.
DPMD diharapkan menjelaskan mekanisme pembiayaan dan penyelenggaraan Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Inspektorat diharapkan menelaah persoalan tersebut dan menentukan langkah pengawasan yang sesuai dengan kewenangannya apabila terdapat dasar untuk melakukan pemeriksaan.
Keterbukaan informasi anggaran bukan berarti menuduh adanya penyimpangan. Justru, dokumen yang lengkap dan penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran dana memiliki dasar, peruntukan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Apabila pungutan Rp 15 juta dari setiap calon benar terjadi, penjelasan mengenai dasar penetapan, mekanisme pengumpulan, penerima dana, dan penggunaannya menjadi hal penting yang tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan. Di sisi lain, seluruh pihak tetap harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Pilkades merupakan proses demokrasi di tingkat desa yang harus diselenggarakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Karena itu, persoalan pembiayaan tidak cukup hanya dijawab melalui penjelasan lisan, tetapi perlu didukung dokumen yang dapat diperiksa sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pembiayaan yang berlaku, sementara BPD membutuhkan informasi yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasannya.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan sekadar berapa besar anggaran Pilkades, melainkan dari mana dana berasal, atas dasar apa dana dipungut, ke mana dana digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Transparansi diperlukan agar penyelenggaraan Pilkades Sukamulya tidak menyisakan tanda tanya dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa tetap terjaga. (***)