Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bandar Narkoba Di Bekasi Berhasil Dicokok Polisi  
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Bandar Narkoba Di Bekasi Berhasil Dicokok Polisi  

Bandar Narkoba Di Bekasi Berhasil Dicokok Polisi  

admin Published 12/12/2017
Share
2 Min Read

KOTA BEKASI–Anggota Rserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba jenis ganja Senin (11/12). Mereka ditangkap diperumahan Griya Asri II Desa Sumberjaya, Kec. Tambun Selatan, Selasa (12/12).

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Dono Indarto mengatakan, pada hari jumat, anggota Reserse Narkoba mendapat informasi akan adanya transaksi ganja diwilayah Bekasi, selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pembunuh Wanita di Kali Abang Tengah

“Selanjutnya pada Senin (11/12) kami melakukan penangkapan saudara MA (24),  dikontrakannya di Jati mulya, MF (24) di Perum Papan Mas, AAT (27) dan Ds (23), kami tangkap di Perum Griya Asri,” terangnya, kepada Faktabekasi.com.

Terang Indarto,  dari tersangka MA pihaknya berhasil mengamankan empat bungkus kertas koran berisi ganja yang didapatkan dari MF yang menitipkan untuk dijual, MF mengaku membeli barang tersebut dari AAT, dari tangan AAT  berhasil mengamankan 3 bungkus klip plastik bening dan ganja satu linting.

“ditempat tersebut juga diketemukan sebuah tas ransel milik DS yang berisi 13 bungkus ganja dengan berat kurang lebih 13,7kg, 38 bungkus plastik ganja dengan berat 150 gram dan satu tas kresek warna putih berisikan ganja 200 gram,” terangnya.

Lebih lanjut Kapolres, total barang bukti yang diamankan sebanyak 14,5 kg ganja dan satu kaleng astor berisikan plastik klip. “Untuk tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan pidana kurungan 6 sampai 20 tahun penjara, dan denda 1 sampai 10 miliar,” tukasnya. (cr01)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 12/12/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kabupaten Bekasi Tuan Rumah Jambore Desa Jabar 2017
Next Article Pemkab Bekasi Peringati HUT Dharma Wanita Persatuan ke 18 Tahun 2017

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?