Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Hari Natal, 50 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Sport Plus SOR Terpadu Sukatani Kok Bisa Belum Rampung?
Pemerintahan
Besok, Politisi Hanura Kirim Surat Pengaduan ke DPRD dan Plt Bupati
Pemerintahan
PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target Marketing Sales FY25 Rp1,65 Triliun, Pendapatan Tumbuh Signifikan
Bisnis
Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari INDOPOSCO atas Diseminasi Strategi Komunikasi yang Paling Masif
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Hari Natal, 50 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi

Hari Natal, 50 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi

admin Published 25/12/2019
Share
1 Min Read
Salah satu warga binaan Lapas Cikarang dapatkan Remisi. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Warga binaan yang beragama Kristen Protestan dan Khatolik di Hari Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Cikarang, Rabu (25/12/2019) mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta mengatakan pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini (per 25 Desember 2019) penghuni Lapas berjumlah 1.774 orang. Diantaranya warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen berjumlah 82 orang, dengan keterangan 69 Narapidana dan 13 Tahanan,” kata Kadek.

Dari 82 orang warga binaan yang beragama Kristen, hanya 50 orang saja yang menerima remisi khusus Natal. Yang terdiri dari remisi 15 hari, remisi 1 bulan dan remisi 1 bulan 15 hari.

“Yang mendapat remisi khusus 15 hari sebanyak 11 orang, remisi khusus 1 bulan 33 orang dan remisi khusus 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang,” ungkapnya.

Pemberian remisi ini, kata dia, bersumber dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Lapas Kelas III Cikarang. Bagi Warga Binaan beragama kristen yang belum mendapatkan remisi natal akan diusulkan susulan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 25/12/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Upacara Hari Bela Negara dan Hari Ibu, Ini Pesan Bupati Bekasi
Next Article Akibat Curah Hujan, Jalan Tol Cipali Tergenang Air

Paling Banyak Dibaca

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan 04/02/2026
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga 07/02/2026
Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan
Pemerintahan 04/02/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?