Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Rencana yang bakal dilakukan Real Estate Deltamas, Cikarang Pusat menyerahterimakan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) ke Pemda Kabupaten Bekasi mendapat penolakan dari sejumlah warga penghuni Cluster.
Pasalnya, yang menjadi penolakan warga yakni ikut disisipkannya item lain yang menurutnya tak perlu dimasukkan dalam serah terima ke Pemda yakni keamanan, kebersihan dan sampah.
“Warga pada dasarnya mendukung rencana penyerahterimaan Fasom Fasum ke Pemda. Tapi jangan juga keamanan, kebersihan dan sampah ikut diserahterimakan, kami menolak itu,” kata Ketua RT di Cluster El Verde, Eko Ratno Pramudiono, Senin (24/2/2020).
Menurut Eko, ketiga item tersebut, harusnya tak ikut pula diserahkan seperti yang tertuang pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
“Dalam Permendagri tak menginstruksikan tiga item itu diserahkan. Yang kami tahu yang ketiga item itu ketika awal membeli rumah ini merupakan fasilitas estate, seperti pengamanan 24 jam, kebersihan dan lainnya,” kata dia.
Di tempat yang sama, Ketua RT Cluster Livera, Sumaryadi menerangkan, Deltamas saat ini telah memiliki sekitar 16 Cluster. Secara bertahap kesemua Fasos Fasum yang ada di masing-masing Cluster akan diserahterimakan ke Pemda.
“Tanggal 1 Maret nanti mulai akan dilakukan serahterima secara perdana, ada 4 Cluster yaitu Cluster Rivera, Cluster Hawaii, Cluster Caribbean, dan Cluster Fresno. Setahu saya yang namanya mau diserahterimakan, fasos fasumnya diperbaiki dulu, tapi ini masih pada rusak kok diserahterimakan,” kata dia.
Ia menambahkan, menurut aturan yang ia ketahui, dalam serah terima yang ikut diserahkan yakni air dan parkir. Tetapi, pihak estate tidak menyerahkan dua item itu ke Pemda dan malah memasukkan item keamanan, sampah dan kebersihan yang menurut hitungan ekonomi tidak menguntungkan estate.
Yang menjadi dasar penolakan warga, kata dia, bila serah terima resmi bakal diberikan ke Pemda, keamanan, sampah dan kebersihan bakal di swakelolakan, sehingga menurut hitungannya akan merugikan warga.
“Kita mendukung serah terima itu, tetapi kami menolak bila keamanan, kebersihan dan sampah di swakelola kan. Harusnya itu tetap menjadi kewenangan estate, sebab tiga item itu yang menarik kami sehingga kami mau beli rumah di sini,” kata dia.
Secara terbuka, ia berharap pihak estate mau berdiskusi dengan warga kaitan hal ini, meski sebelumnya warga pernah di mediasi dengan pihak polsek dan kecamatan. Namun, hingga kini belum ada keputusan apapun terkait penolakan warga yang meminta agar tiga item tersebut dihapus dalam serah terima ke Pemda.
“Kemarin pernah di mediasi sama polsek dan kecamatan, tapi lucunya hasil notulensi gak sesuai dengan apa yang dirapatkan, belum lagi yang hadir dari pihak estate bukan orang yang bisa mengambil keputusan,” bebernya.
Sebagai Ketua RT, ia mewakili warga juga terbuka kepada estate bila menurutnya ketiga item itu merugikan estate. Ia pun bersedia pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dinaikan, asalkan tak ikut diserahterimakan ke Pemda untuk di swakelolakan.
“Kami bersedia kok IPL nya dinaikkan, asalkan rasional saja. Jangan karena menurut estate merugi jadinya sampah, kebersihan dan keamanan di swakelolakan dan diserahkan pertanggungjawabannya ke pemda. Itu yang kami tidak setuju,” kata dia.
Untuk itu, jika tuntutan warga tak juga dipenuhi oleh Deltamas yang merupakan pengembang dari 16 Cluster ini, maka pihaknya mengancam dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Kalau tuntutan kita tak dipenuhi. Maka jangan salahkan kami jika warga di 16 Cluster ini akan demo dan menuntut Deltamas agar mencabut rencana swakelolakan tiga item itu,” tandasnya. (FB)