Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Hasil paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar oleh Pantia Pemilihan (Panlih) pada 18 Maret 2020 lalu, sudah dilaporkan DPRD Kabupaten Bekasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Pemprov Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan, pihaknya mengakui telah menerima sejumlah dokumen hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
“Kita dari provinsi sudah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, walaupun dikaitkan dengan rekomendasi tidak dilanjutkan dari provinsi, maka berikutnya kita lanjutkan ke Kemendagri,” kata dia, Kamis (2/4/2020).
Hari ini, kata dia, kronologis yang telah ia susun telah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.
“Yang intinya, kita melaporkan kronologis apa yang sudah kita lakukan, sesuai peraturan perundang-undangan dan mencoba menyampaikan aturannya seperti ini, ini tidak bisa dilanjutkan, tapi tetap dilanjutkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Dani.
Ia mengaku, saat ini dokumen yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi hanya berupa fotocopy. Untuk itu, pihaknya juga telah meminta ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk melampirkan dokumen aslinya.
“Dokumen laporan tapi masih fotocopi, saat ini kita sedang meminta naskah aslinya. Kita hanya baru terima fotocopian,” bebernya.
Pihaknya mengaku, sejak awal telah memeringati DPRD Kabupaten Bekasi untuk menunda proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi, walau tak digubris, ia pun tak memersoalkan hal itu, namun yang pasti itu telah menjadi catatannya tersendiri.
“Kita laporkan ke Mendagri, kita juga sudah berupaya meminta penundaan, minta kelengkapan ini dan itu, tapi tetap bergulir, maka langkah terakhir kita sampaikan ke Mendagri. Mendagri pasti akan melakukan hal yang sejalan dengan kita. Kita berikan warning tidak dijalankan ya kita dilaporkan ke pusat,” bebernya.
Jika nantinya ada keputusan tidak diterimanya hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi ini. Maka, kata Dani Ramdan, DPRD Kabupaten Bekasi harus melakukan proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi dari awal lagi.
“Dari awal lagi, bikin panlih lagi, bisa tetep yang itu, kalau ketua dewan menganggap panlih ini kredibel. Namun tapi proses pemilihan yang kemarin dilakukan dari awal lagi. Dan harus Bupati Bekasi yang menyerahkan langsung rekomendasi Wakil Bupati Bekasi ke DPRD,” tandasnya. (FB)