Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bila Terjadi, DPRD Harus Mengulang Proses Pemilihan Wabup Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Bila Terjadi, DPRD Harus Mengulang Proses Pemilihan Wabup Bekasi

Bila Terjadi, DPRD Harus Mengulang Proses Pemilihan Wabup Bekasi

admin Published 02/04/2020
Share
2 Min Read
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka pemilihan Wakil Bupati Bekasi. Foto: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Hasil paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar oleh Pantia Pemilihan (Panlih) pada 18 Maret 2020 lalu, sudah dilaporkan DPRD Kabupaten Bekasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Pemprov Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan, pihaknya mengakui telah menerima sejumlah dokumen hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi.

“Kita dari provinsi sudah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, walaupun dikaitkan dengan rekomendasi tidak dilanjutkan dari provinsi, maka berikutnya kita lanjutkan ke Kemendagri,” kata dia, Kamis (2/4/2020).

Hari ini, kata dia, kronologis yang telah ia susun telah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.

“Yang intinya, kita melaporkan kronologis apa yang sudah kita lakukan, sesuai peraturan perundang-undangan dan mencoba menyampaikan aturannya seperti ini, ini tidak bisa dilanjutkan, tapi tetap dilanjutkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Dani.

Ia mengaku, saat ini dokumen yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi hanya berupa fotocopy. Untuk itu, pihaknya juga telah meminta ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk melampirkan dokumen aslinya.

“Dokumen laporan tapi masih fotocopi, saat ini kita sedang meminta naskah aslinya. Kita hanya baru terima fotocopian,” bebernya.

Pihaknya mengaku, sejak awal telah memeringati DPRD Kabupaten Bekasi untuk menunda proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi, walau tak digubris, ia pun tak memersoalkan hal itu, namun yang pasti itu telah menjadi catatannya tersendiri.

“Kita laporkan ke Mendagri, kita juga sudah berupaya meminta penundaan, minta kelengkapan ini dan itu, tapi tetap bergulir, maka langkah terakhir kita sampaikan ke Mendagri. Mendagri pasti akan melakukan hal yang sejalan dengan kita. Kita berikan warning tidak dijalankan ya kita dilaporkan ke pusat,” bebernya.

Jika nantinya ada keputusan tidak diterimanya hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi ini. Maka, kata Dani Ramdan, DPRD Kabupaten Bekasi harus melakukan proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi dari awal lagi.

“Dari awal lagi, bikin panlih lagi, bisa tetep yang itu, kalau ketua dewan menganggap panlih ini kredibel. Namun tapi proses pemilihan yang kemarin dilakukan dari awal lagi. Dan harus Bupati Bekasi yang menyerahkan langsung rekomendasi Wakil Bupati Bekasi ke DPRD,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

admin 02/04/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Cegah Covid-19, Aspelindo Salurkan APD Untuk Tenaga Medis
Next Article Ini  4 Lokasi Karantina Kesehatan yang Disiapkan Pemkab Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?