Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Mantan Kades Karang Asih Kembalikan Uang Negara Rp 1 Miliar
Share
Sign In
Notification
Latest News
Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye
Pemerintahan
Wajah Baru Jababeka: Padukan Sektor Industri dengan Pesona Wisata Budaya lewat Harmony Festival 2026
Bisnis
Selama Ramadhan Program MBG Dinilai Berdampak Positif Pengamat : Apresiasi Kepemimpinan Kepala BGN
Pemerintahan
Pembangunan Sport Plus Sukatani Ditinggalkan Pekerja
Olahraga
Jadi Atensi Publik, Plt Bupati Diminta Ambil Sikap Tegas
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Mantan Kades Karang Asih Kembalikan Uang Negara Rp 1 Miliar

Mantan Kades Karang Asih Kembalikan Uang Negara Rp 1 Miliar

admin Published 18/06/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Mantan Kepala Desa (Kades) Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Asep Mulyana mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1.035.797.650 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Asep Mulyana tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Dana Desa (APBDes) Karang Asih tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari mengatakan uang pengganti ini diterima dari tindak pidana kasus korupsi Dana Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara dengan terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail yang menjabat kepala desa saat itu.

“Kasus ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 waktu itu disampaikan ke media bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan proses penututan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntantan oleh JPU,” kata Mahayu di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (18/6/2020).

baca juga: Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka

Dia menyebut terdakwa sudah dua kali menyerahkan kerugian negara atas kasus korupsi yang diperbuat dimana sebelumnya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan.

“Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan, ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti,” ungkapnya.

Mahayu mengimbau segenap kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran sehingga tidak tersandung kasus hukum.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa menambahkan pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.

“Sejauh ini sudah sampai tahap persidangan. Minggu depan agenda sidangnya pembacaan tuntutan. Sementara modus korupsinya macam-macam, ada yang markup, fiktif, karena yang kita angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan,” katanya.

Dia menjelaskan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

“Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan hari ini beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut,” ucapnya.

Angga mengungkapkan semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana melainkan penyelamatan uang negara dan dengan penitipan uang kerugian ini negara akan diuntungkan.

“Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan karena seperti yang saya bilang tadi korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada nagera. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dakwaan tidak mungkin berubah, pasal 2, pasal 3, dan pasal 9. Baca sendiri pasalnya,” kata dia.

Angga juga menyebut apa yang dilakukan pihaknya merupakan upaya institusi kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara melalui pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa.

“Sejalan dengan tujuan keadilan restorative, maka pemberantasan tipikor bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku, namun juga pemulihan kerugian negara,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 18/06/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tingkatkan Literasi Masyarakat, Pemkab Bekasi Terima CSR
Next Article Polsek Kedungwaringin Bekuk Kawanan Pembobol Mini Market

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?