Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA
Pemerintahan
Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan
Pemerintahan
Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

admin Published 30/07/2026
Share
3 Min Read

 

Kabupaten Bandung Barat – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak mitra kerja, khususnya Anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan. Menurutnya, hal tersebut penting mengingat sekitar 75% tugas pokok Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan pertanahan yang harus diorientasikan pada kepuasan masyarakat.

“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan, di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/07/2026).

Keberhasilan dalam meningkatkan kualitas dan transformasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN. Perlu ada dukungan aktif dari Bapenda yang melakukan proses verifikasi dan validasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPAT selaku pihak yang melakukan penerbitan akta jual beli (AJB).

Di hadapan Anggota IPPAT se-Jawa Barat, serta Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, Menteri Nusron mengungkapkan beberapa poin transformasi layanan yang sedang dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya, pengembangan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari. Dimulai dari proses verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan AJB oleh PPAT dalam 2 hari, kemudian setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses ditargetkan rampung dalam kurun waktu 5 hari.

“Kami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran, kami juga akan melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi BPHTB ini. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya dari para stakeholder, terutama Bapak/Ibu Bapenda dan PPAT,” tutur Menteri Nusron.

Transformasi layanan juga dilakukan dengan pengembangan sistem Pengukuran Terjadwal 12 hari. Layanan Pengukuran Terjadwal 12 hari dan Peralihan Hak 10 hari ini sudah disimulasikan di sejumlah Kantor Pertanahan selama dua bulan terakhir.

“Jadi, kalau Bapak/Ibu datang ke Kantor ATR/BPN, dari terbit SPS, kemudian bayar PNBP, jika hari Selasa ini daftar, maka Senin depan memperoleh jadwal ukur (7 hari layanan). Lalu setelah diukur, proses pengerjaan maksimal 5 hari hingga menghasilkan peta bidang tanah, total waktu pelayanan maksimal 12 hari, ini untuk kepastian,” jelas Menteri Nusron.

Adapun dalam Rapat Koordinasi ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN

You Might Also Like

Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja

Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

admin 30/07/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA
Next Article Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja

Paling Banyak Dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan 01/07/2026
KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam
Pemerintahan 02/07/2026
EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan 09/07/2026
Hari Bhayangkara ke-80, PB SPMNI Apresiasi Peningkatan Kepercayaan Publik Terhadap Polri
Pemerintahan 01/07/2026
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga 07/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?