Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Perjuangkan Nasib, Puluhan Buruh PT Hotmal Jaya Perkasa Tolak PHK Sepihak
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Perjuangkan Nasib, Puluhan Buruh PT Hotmal Jaya Perkasa Tolak PHK Sepihak

Perjuangkan Nasib, Puluhan Buruh PT Hotmal Jaya Perkasa Tolak PHK Sepihak

admin Published 16/07/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA—Menolak dengan tegas  pengurangan upah bulan Mei dalam kondisi pandemi covid-19, puluhan buruh PT Hotmal Jaya Perkasa, perusahaan pelapisan logam, kini memperjuangkan nasib mereka, Rabu (15/7/2020).

Sebanyak 58 pekerja di-PHK, terdiri atas 7 pengurus PUK SP-AMK perusahan itu dan 58. Kini tersisa 8 anggota PUK yang masih bekerja.

“Kita tolak. Kita sampaikan keberatan. Seirinng berjalannya waktu, Mei mulai dipotong hari kerja. Kurang dari 10 hari (kerja), upahnya 2 juta. Di atas 10 hari kerja, 2 juta plus 149 ribu per hari,” ucap Ketua PUK PT Hotmal Jaya Perkasa, Eko Wahyono, saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara.

Kata Eko skema pemotongan upah itu terjadi secara sepihak dan tanpa kesepakatan apapun. Selanjutnya, PUK membuat pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Barat yang berkantor di Karawang tentang itu.

“Tapi tidak ada hasilnya. Yang ada malah PUK dan manajemen dipanggil pengawas. Di pertemuan itu tidak ada titik temu,” ucap dia.

Setelah itu, PUK berusaha mengadakan perundingan dengan manajemen perusahaan dengan jumlah pekerja 168 orang itu, tapi tidak ada hasil.

Hingga pada 13 Juli 2020 pagi, 58 karyawan yang terdaftar di-PHK tidak diperbolehkan masuk area perusahaan. Saat itu mereka tidak mengetahui bahwa sudah di-PHK. Pada sore harinya, muncul pengumuman PHK 58 anggota serikat.

“Perusahaan harus mengerti kondisi pekerja. Jangan ketika begini terus kita yang diminta mengerti kondisi perusahaan. Apa salahnya perusahaan lebih ngerti posisi kita,” ucap Eko.

“Karena selama ini yang kita dapat UMK tok. Kecuali yang punya jabatan. Selama ini struktur skala upah tidak kita bikin perkara. Kenyataannya, kondisi susah-susahnya kita yang diminta mengerti. Apa salahnya perusahaan korbankan harta pribadi untuk selematkan upah pekerja,” kata dia.

Kini 58 orang itu terus bertahan dengan berkumpul di ruko samping perusahaan yang terletak di Mekarwangi, Cikarang Barat, itu.

Pihak PUK akan menempuh langkah-langkah yang tegas apabila perusahaan tetap bersikuku dengan PHK tersebut. (fb)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 16/07/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tim Audit Kinerja Itjen TNI Kunjungi Korem 051/wkt
Next Article Adanya Potensi Wisata dan Ekonomi Kreatif, Komisi X DPR RI Kunjungi Muaragembong

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?