Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Perjuangkan Nasib, Puluhan Buruh PT Hotmal Jaya Perkasa Tolak PHK Sepihak
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Perjuangkan Nasib, Puluhan Buruh PT Hotmal Jaya Perkasa Tolak PHK Sepihak

Perjuangkan Nasib, Puluhan Buruh PT Hotmal Jaya Perkasa Tolak PHK Sepihak

admin Published 16/07/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA—Menolak dengan tegas  pengurangan upah bulan Mei dalam kondisi pandemi covid-19, puluhan buruh PT Hotmal Jaya Perkasa, perusahaan pelapisan logam, kini memperjuangkan nasib mereka, Rabu (15/7/2020).

Sebanyak 58 pekerja di-PHK, terdiri atas 7 pengurus PUK SP-AMK perusahan itu dan 58. Kini tersisa 8 anggota PUK yang masih bekerja.

“Kita tolak. Kita sampaikan keberatan. Seirinng berjalannya waktu, Mei mulai dipotong hari kerja. Kurang dari 10 hari (kerja), upahnya 2 juta. Di atas 10 hari kerja, 2 juta plus 149 ribu per hari,” ucap Ketua PUK PT Hotmal Jaya Perkasa, Eko Wahyono, saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara.

Kata Eko skema pemotongan upah itu terjadi secara sepihak dan tanpa kesepakatan apapun. Selanjutnya, PUK membuat pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Barat yang berkantor di Karawang tentang itu.

“Tapi tidak ada hasilnya. Yang ada malah PUK dan manajemen dipanggil pengawas. Di pertemuan itu tidak ada titik temu,” ucap dia.

Setelah itu, PUK berusaha mengadakan perundingan dengan manajemen perusahaan dengan jumlah pekerja 168 orang itu, tapi tidak ada hasil.

Hingga pada 13 Juli 2020 pagi, 58 karyawan yang terdaftar di-PHK tidak diperbolehkan masuk area perusahaan. Saat itu mereka tidak mengetahui bahwa sudah di-PHK. Pada sore harinya, muncul pengumuman PHK 58 anggota serikat.

“Perusahaan harus mengerti kondisi pekerja. Jangan ketika begini terus kita yang diminta mengerti kondisi perusahaan. Apa salahnya perusahaan lebih ngerti posisi kita,” ucap Eko.

“Karena selama ini yang kita dapat UMK tok. Kecuali yang punya jabatan. Selama ini struktur skala upah tidak kita bikin perkara. Kenyataannya, kondisi susah-susahnya kita yang diminta mengerti. Apa salahnya perusahaan korbankan harta pribadi untuk selematkan upah pekerja,” kata dia.

Kini 58 orang itu terus bertahan dengan berkumpul di ruko samping perusahaan yang terletak di Mekarwangi, Cikarang Barat, itu.

Pihak PUK akan menempuh langkah-langkah yang tegas apabila perusahaan tetap bersikuku dengan PHK tersebut. (fb)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 16/07/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tim Audit Kinerja Itjen TNI Kunjungi Korem 051/wkt
Next Article Adanya Potensi Wisata dan Ekonomi Kreatif, Komisi X DPR RI Kunjungi Muaragembong

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?