Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dana Insentif Tenaga Medis Covid RSUD Dipotong?
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Dana Insentif Tenaga Medis Covid RSUD Dipotong?

Dana Insentif Tenaga Medis Covid RSUD Dipotong?

admin Published 19/10/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIBITUNG- Dana insentif yang diberikan untuk tenaga medis (dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan) RSUD Kabupaten Bekasi oleh Kementrian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi tidak diterima secara utuh. Pihak RSUD menyangkal adanya potongan dana tersebut dan berdalih adanya tenaga medis yang tidak masuk dalam kuota penerima dana kesehatan tersebut.

Salah satu perawat di RSUD menyebutkan, dirinya menerima dana insentif sebesar Rp3 juta per bulan dari yang seharusnya menerima Rp7,5 juta. Menurutnya, setelah uang masuk ke rekening pribadinya, uang tersebut dikumpulkan dan dikembalikan kepada dirinya sebesar Rp3 juta.

“Saya menerima Rp3 juta dari uang yang masuk ke rekening saya Rp7,5 juta. Kami sudah bertaruh nyawa dalam penanganan covid, tapi honor kami malah dipotong,” ungkapnya kecewa.

Ditambahkan, potongan sebesar Rp4,5 juta tidak diketahui dipergunakan untuk apa. Potongan tersebut juga berlaku untuk tenaga medis lain seperti dokter spesialis, dokter umum dan bidan.

“Kalau kesepakatan bersama mungkin kami juga tidak masalah. Tapi potongan lebih besar dari apa yang kami terima,” keluhnya.

Direktur RSUD Kabupaten Bekasi dr Sumarti menjelaskan, RSUD memiliki 129 perawat dan hanya 77 perawat yang mendapatkan kuota dana kesehatan tersebut. Pihaknya secara aturan tidak bisa menambahkan kuota perawat karena sudah diatur melalui Permenkes.

“Kami tidak melakukan potongan apapun, jumlah perawat yang mendapatkan dana insentif tersebut hanya 77 dari 129 perawat yang kami miliki. Penerima dana insentif tersebut juga memiliki perhitungannya, berdasarkan jam kerja, jumlah pasien dan tempat tidur. Jadi, penerima dana insentif pun belum tentu menerima uang sebesar Rp7,5 juta,” bantahnya.

Dijelaskan, perawat yang tidak menerima dana insentif memiliki kesepakatan tidak tertulis dengan perawat yang menerima dana insentif. Itu pun tidak melalui melalui manajemen RSUD. Namun RSUD sudah memberikan sosialisasi dan perhitungan, sehingga para tenaga medis tetap menerima dana tersebut sesuai dengan jumlah pasien, tempat tidur dan jam kerja.

“Manajemen tidak melakukan potongan. Tugas kami selesai setelah melakukan verifikasi tenaga medis yang menerima dana insentif tersebut. Kami memberikan perhitungan sesuai dengan petunjuk tekhnis Permenkes. Jika ada potongan, itu kesepakatan antar tenaga medis, tidak melalui manajemen,” ungkapnya.

Menurutnya, berbagi antara tenaga medis dilakukan secara sukarela dan tidak ada unsur paksaan. Kesepakatan itu dibuat dan diketahui oleh tenaga medis di RSUD Kabupaten Bekasi.

“Semua dikembalikan ke tenaga medis sesuai perhitungan yang sudah diketahui dan manajemen tidak mengkordinir. Mereka melakukan perhitungan sendiri dan kesepakatan antar tenaga medis,” tutup dr Sumarti. (FB)

You Might Also Like

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

admin 19/10/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 507 Pejabat Struktural Pemkab Bekasi Dilantik Secara Virtual 
Next Article Pengadaan Buldozer DLH Diduga Mark Up

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?