Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bank Sampah Benteng Kreasi Kelola Limbah Non- B3 Fajar Paper Secara Ilegal
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bank Sampah Benteng Kreasi Kelola Limbah Non- B3 Fajar Paper Secara Ilegal

Bank Sampah Benteng Kreasi Kelola Limbah Non- B3 Fajar Paper Secara Ilegal

admin Published 01/12/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerhati Lingkungan Hidup di Kabupaten Bekasi, Asep Saipul Anwar, mengkritisi hasil rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Bank Sampah Benteng Kreasi, Fajar Paper dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Ia menilai ada sejumlah hal yang diketahui tak sesuai aturan, salah satunya adalah Bank Sampah dikelola oleh perusahaan PT Indonesia Waste Management Solution  anak perusahaan PT Xaviera Global Synergy.

“Berdasarkan Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 7 Ayat 1 tidak menyebutkan bank sampah dikelola oleh perusahaan tetapi menteri, kepala daerah, dan masyarakat. Tidak ada yang menyebut perusahaan,” tegas dia.

“Kemudian di Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 8 menyebutkan kelembagaan bank sampah dapat berbentuk koperasi atau yayasan. Tidak ada yang menyebut perusahaan,” lanjut Asep.

Dia juga menilai bank sampah milik perusahaan yang dipimpin Hilda Yanti ini tak menjalankan Pasal 5 dan Pasal.6 Permen LH Nomor 13 Tahun 2012. Lebih lanjut Asep mengatakan bank sampah tidak diperkenankan mengelola limbah industri dalam hal ini limbah perusahaan kertas PT Fajar Surya Wisesa atau Fajar Paper.

“Masih pada Permen LH yang sama menyebutkan kegiatan 3R dilaksakan terhadap sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Kemudian sesuai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2008 bahwa 3 bulan sebelum beroperasi kegiatan usaha harus berizin. Ini beroperasi akhir November tapi izin masih mengurus,” kata dia.

Apalagi, kata Asep, Bank Sampah yang terletak di Kampung Ketapang, RT 001/02, Desa Kalijaya, Cikarang Barat itu belum mengantongi izin bupati.

Oleh karena itu, Asep meminta operasional bank sampah PT Indonesia Waste Management Solution dihentikan hingga terdapat status yang jelas kelembagaan yang digunakan apakah bank sampah atau industri pengelola limbah.

“Kita juga minta agar PT itu tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi pemilahan karena belum memiliki semua perizinan. Kita juga meminta operasional bank sampah itu dikaji ulang mengingat lokasinya berada di permukiman bukan di lahan industri,” kata dia.

Apabila kegiatan bank sampah itu tetap dijalankan, maka Asep berpendapat itu mencoreng wibawa Pemkab Bekasi.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup, Suciati Dewi, menjelaskan Bank Sampah Benteng Kreasi tidak memiliki izin pengelolaan limbah non-B3.

“Bank sampah itu tidak punya izin pengelolaan limbah non-B3,” singkat dia.

Sebelumnya, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro, menjelaskan pihaknya hanya berada pada ranah pamongpraja, apabila Bank Sampah itu tidak mengurus izin sesuai ketentuan, maka berpotensi disegel secara permanen.

“Bank sampah menerima limbah itu baru. Gak ada B3. Saya sudah liat di videonya gak ada B3. Nanti kita akan cek langsung ke lapangan,” kata dia, Senin (30/11).

“Kita ranahnya masalah K3, ketertiban. Kalau UU Lingkungan Hidup ada di Dinas Lingkungan Hidup,” jelas dia. (FB)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 01/12/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wujud Nyata Jababeka Menuju Smart City Bertaraf Internasional
Next Article Bupati Bekasi Tinjau Program Bebenah di Bojongmangu

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?